KPU Kota Padang Panjang Masuk Ke Tahap II Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Sumatera Barat Tahun 2025
Padang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang masuk ke tahap II monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi Badan Publik Se-Sumatera Barat Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan surat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat nomor 135/KI-PSB/IX/2025 tentang undangan presentasi badan publik, KPU Kota Padang Panjang masuk ke ketahapan presentasi Badan Publik yang memperoleh nilai minimal 70% dan/atau 5 (lima) besar dalam tiap kategori Badan Publik.
Sesuai dengan undangan tersebut, KPU Kota Padang Panjang telah mempresentasikan mengenai Komitmen, Inovasi dan Strategi yang telah dilakukan dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Presentasi yang dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Rabu, 16/10/2025.
Presentasi yang disampaikan oleh Masnaidi B, S.Kom. M.A.P Anggota KPU Kota Padang Panjang didampingi Rahmad Doni, SH Kasubag Hukum dan Teknis Pemilu selaku Plt. Kasubag Humas dan SDM, Rizky Satria Pratama, SH, MH, Dhani Maricy Putra, SH.
Masnaidi dalam presentasi tersebut mewakili KPU Kota Padang Panjang mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, atas masuknya KPU Kota Padang Panjang ke tahap ke II yaitu ketahapan presentasi Badan Publik yang memperoleh nilai minimal 70% dan/atau 5 (lima) besar dalam tiap kategori Badan Publik.
Dengan komitmen, inovasi dan strategi yang dilakukan dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik di KPU Kota Padang Panjang. Semoga KPU Kota Padang Panjang masuk Badan Publik Terinformatif dengan keterbukaan informasi terbaik di Provinsi Sumatera Barat. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.