KPU Kota Padang Panjang Laksanakan Pemusnahan Kelengkapan TPS Pemilu 2024
Padang Panjang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melaksanakan pemusnahan kelengkapan habis pakai Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, Selasa (03/02/2026).
Sebagai tindak lanjut dari surat dinas Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia nomor 254/RT.01.3-SD/05/2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang persetujuan pemusnahan barabg persediaan non arsip pasca pemilu dan pemilihan tahun 2024 pada 4(empat) satuan kerja di Provinsi Sumatera Barat.
Kelengkapan yang dimusnahkan berupa plastik bekas, sobekan kertas bekas, serta sobekan sampul bekas yang telah digunakan selama tahapan pemilu dan pemilihan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Padang Panjang sebagai bentuk penertiban arsip serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan perlengkapan pasca pemilu.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPU Kota Padang Panjang, Bawaslu Kota Padang Panjang, serta Polres Padang Panjang sebagai bentuk transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan pemusnahan.