
Bekali PPK dan PPS tentang Penyusunan DPTb, KPU Kota Padang Panjang Gelar Bimtek
#Temanpemilih Dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) oleh PPK, PPS dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Ketua KPU RI Nomor 7 tahun 2022 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum, KPU Kota Padang Panjang menggelar bimbingan teknis, Kamis (10/8).
Bertempat di aula Nova Indra, bimtek diikuti oleh ketua beserta operator PPK dan PPS se Kota Padang Panjang.
Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisyah saat membuka acara menyampaikan bahwa bimtek DPTb menjadi bekal bagi penyelenggara untuk menjamin hak semua pemilih terakomodir pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
"yang harus dipahami oleh PPK dan PPS adalah bagaimana aturan, syarat dan ketentuan, alur dan tata cara pelayanan yang berkaitan dengan penyusunan DPTb," kata Okta.
Sementara itu, Ketua Divisi Perdatin, Mondra menerangkan bahwa DPTb adalah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi menyalurkan suaranya tidak pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana dia terdaftar, namun bisa memilih di tempat lain dengan alasan tertentu.
“Jika ada warga yang sudah terdaftar di DPT akan memilih di tempat lain saat hari pemungutan suara, maka harus mengajukan permohonan Surat Pindah Pemilih dengan membawa bukti dukung sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017” jelas Mondra.
Hadir dalam kegiatan tersebut BPBD Kesbangpol yang diwakili oleh Efini Tresna. (rts)