Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan I Tahun 2022
Padang Panjang – Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode triwulan I tahun 2022 pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2022 di aula Nova Indra KPU Kota Padang Panjang. Rapat Koordinasi dihadiri oleh seluruh Komisioner dan sekretaris KPU Kota Padang Panjang, Kodim 0307 Tanah Datar, Polres Padang Panjang, Bawaslu Kota Padang Panjang, Disdukcapil Kota Padang Panjang, Diskominfo Kota Padang Panjang, BPBD KesbangPol Kota Padang Panjang serta Kepala Rutan Klas IIB Padang Panjang.
Rapat Koordinasi mengahasilkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 39.035 (tiga puluh Sembilan ribu tiga puluh lima) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 19.080 (Sembilan belas ribu delapan puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 19.955 (Sembilan belas ribu Sembilan ratus lima puluh lima) pemilih, tersebar di 2 kecamatan dan 16 kelurahan. Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Panjang untuk mempersiapkan PDPB bulan April 2022. Kepada masyarakat Kota Padang Panjang dihimbau ikut berperan aktif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dengan memberikan tanggapan/masukan dengan mendatangi posko pelayanan PDPB yang berlokasi di Sekretariat KPU Kota Padang Panjang, Jl. Syech M. Djamil Jaho Nomor 12, Guguk Malintang.