
Dibuka 11 Desember 2023, PPK dan PPS se Kota Padang Panjang Ikuti Rakor Pembentukan KPPS
#Temanpemilih Sehubungan dengan akan dimulainya tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU kota Padang Panjang menggelar rapat koordinasi dengan mengundang PPK dan PPS se Kota Padang Panjang, Senin (4/12).
Bertempat di Auditorium Mifan, Gunawan selaku Plh. Ketua KPU kota Padang Panjang dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi menyampaikan keberhasilan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang sangat bergantung kepada keberhasilan PPS dalam merekrut KPPS.
“Pembentukan KPPS sangat vital mengingat KPPS menjadi wajah dari KPU pada hari pemungutan suara. Untuk itu PPS dituntut untuk dapat memilih KPPS yang berkompeten, berkualitas dan sesuai dengan syarat yang dibutuhkan guna mendukung keberhasilan Pemilu ” ungkapnya.
Masnaidi B, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU kota Padang Panjang menerangkan tentang kebutuhan 1.372 orang KPPS untuk bertugas di 196 TPS di kota Padang Panjang.
“pembentukan 1.372 anggota KPPS melalui tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, penelitian administrasi, tanggapan dan masukan masyarakat hingga penetapan anggota KPPS” jelasnya.
Ditambahkannya, terakit isu masalah kesehatan KPPS pada Pemilu 2019, KPU telah melakukan MoU Bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Badan Adhoc.
Terakhir, diingatkan PPS harus memastikan KPPS terdaftar di TPS tempatnya bertugas agar tidak menggangu jalannya proses pemungutan suara.
Pada sesi selanjutnya, rapat koordinasi dilanjutkan dengan paparan materi oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumbar, Jons Manedi.
Dikatakannya, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Eka Vidya Putra yang merupakan akademisi Universitas Negeri Padang selaku narasumber menambahkan terkait beberapa tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 serta memperkaya khazanah pemahaman PPK dan PPS dalam proses pembentukan KPPS. (rts)