.png)
DUKUNGAN MINIMAL BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PEMILU 2024
kota-padangpanjang.kpu.go.id. Dilansir dari website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, mengumumkan pengumuman nomor 5/PL.01.4-PU/13/2022 tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin, 05/12/2022
Berdasarkan ketentuan pasal 182 huruf p dan pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sumatera Barat akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat yaitu :
- Syarat dukungan minimal pemilih Jumlah DPT : 3.719.429 Jumlah Dukungan : 2000
- Syarat Sebaran Kabupaten/Kota Jumlah Kabupaten/Kota : 19 Kabupaten/Kota Jumlah sebaran : 10 Kabupaten/Kota;
Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon anggota DPD dapat diperoleh dengan mendatangi Helpdesk Pencalonan Anggota DPD di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat Jalan Pramuka No 9 Padang dengan menyampaikan surat permohonan pembukaan akses Silon bakal calon anggota DPD sesuai format pada Lampiran VI PKPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD atau menghubungi No HP : 081374040587 /081277233499/ 085374245105.
Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat dilakukan mulai tanggal 16 Desember 2022 hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 29 Desember 2022.
Waktu penyerahan syarat minimal dukungan minimal pemilih dilaksanakan pada tanggal 16-28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan pada hari terakhir tanggal 29 Desember 2022 pada pukul 08.00 s/d 23.59 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat.
Pengumuman downloaddisini