Berita Terkini

Hari Ini Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang mengajak masyarakat Kota Padang Panjang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Umum tahun 2024

Dengan syarat sebagai berikut :

1. Warga negara Indonesia;

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

https://kota-padangpanjang.kpu.go.id/public/kota-padangpanjang/koleksigambar/1668923220WhatsApp Image 2022-11-20 at 10.27.30.jpeg

6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pendaftaran pada tanggal 20 s.d 29 November 2022 melalui web siakba.kpu.go.id

https://kota-padangpanjang.kpu.go.id/public/kota-padangpanjang/koleksigambar/1668923268WhatsApp Image 2022-11-20 at 10.27.20.jpeg

https://siakba.kpu.go.id/login

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 98 kali