Berita Terkini

Hari ini tanggal 15 Januari 2024, Hari terakhir pendaftaran pengurusan pindah memilih. Pendaftarannya ditutup pada pukul 23.59 WIB.

#Temanpemilih, Hari ini tanggal 15 Januari 2024, Hari terakhir pendaftaran pengurusan pindah memilih. Pendaftarannya ditutup pada pukul 23.59 WIB... Pindah memilih berlaku untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain.. silahkan mengurus pindah memilih di PPS atau KPU Kabupaten/Kota domisili anda sekarang atau di PPS atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal anda terdaftar sebagai pemilih.

Persyaratan pindahnya membawa KTP, Surat Keterangan sebab pindah memilih. Surat keterangan untuk yang bekerja bisa minta ke instansi bekerja/perusahan dan untuk siswa/siswi bisa surat keterangan dari tempat pendidikan siswa/mahasiswa sekolah/kuliah.

 

Mungkin gambar teks

Mungkin gambar ‎teks yang menyatakan '‎REPUBLIKINDONESI RANOSA مسکم DPTb Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan/ kecamatan/KPU Kabupaten/Kota/PPLN daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP-el/KK dan dokumen pendukung alasan pindah memilih. Tenggat waktu pengurusan Untuk 30 pemungutansuara hari Februari2024 dilayanihingga7hat (Putusan Th.2019) No.20 KPU Republik Indonesia ekpu.r SKPU KURI‎'‎

Mungkin gambar 1 orang dan teks yang menyatakan 'KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PEPILUO 14 NTEGROR 202 Alur Pengurusan Pindah Memilih Kamu dapat pindah memilih dengancara: 01 Siapkan dokumen: KTP-el, Kartu Keluarga/ Paspor Dokumen pendukung alasan pindah memilih 02 Datangi petugas KPU kelurahan/ kecamatan/ /Kabupaten/Kota/PPLNdi daerah asal atau daerah tujuan. KUKABKO PPK 03 PPS Petugas Mengecek portal cekdptonline.kpu.go.id Bila pemilih sudah terdaftar, cek dokumen pemilih. Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memili Pindah Memilih LN melalui 04 Formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih. www.kpu.go.id Republik @kpu_ri *bila diperlukan KPUID KPURI kpu,ri'

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali