
Hari ini tanggal 15 Januari 2024, Hari terakhir pendaftaran pengurusan pindah memilih. Pendaftarannya ditutup pada pukul 23.59 WIB.
#Temanpemilih, Hari ini tanggal 15 Januari 2024, Hari terakhir pendaftaran pengurusan pindah memilih. Pendaftarannya ditutup pada pukul 23.59 WIB... Pindah memilih berlaku untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain.. silahkan mengurus pindah memilih di PPS atau KPU Kabupaten/Kota domisili anda sekarang atau di PPS atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal anda terdaftar sebagai pemilih.
Persyaratan pindahnya membawa KTP, Surat Keterangan sebab pindah memilih. Surat keterangan untuk yang bekerja bisa minta ke instansi bekerja/perusahan dan untuk siswa/siswi bisa surat keterangan dari tempat pendidikan siswa/mahasiswa sekolah/kuliah.