Berita Terkini

Jelang Pelaksanaan Sortir Lipat, KPU Kota Padang Panjang Berikan Arahan

#Temanpemilih KPU kota Padang Panjang menerapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi petugas sortir dan lipat surat suara Pemilu tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan saat pemberian arahan kepada 30 orang petugas sortir lipat oleh Ketua dan Anggota KPU kota Padang Panjang sebelum memulai kegiatan, Minggu (14/1).

Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM mengatakan, para petugas tidak boleh membawa tas dan makanan ke dalam ruangan pelipatan surat suara. Juga dijelaskan kategori surat suara rusak dan gagal cetak.

"Kami ada beberapa aturan. Tidak boleh bawa tas, dicek body checking, tidak boleh bawa makanan dan minuman ke ruangan sortir lipat” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut Ketua KPU kota Padang Panjang. Puliandri menjelaskan bahwa petugas sortir lipat juga tidak boleh mendokumentasikan kegiatan dalam bentuk apapun, oleh sebab itu tidak diperkenankan membawa HP ke dalam ruangan.

“petugas tidak diperkenankan membawa HP ke dalam ruangan serta menggunakan cincin karena dikhawatirkan dapat merusak surat suara” ucapnya.

Dewi Aorora selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan lebih detail terkait tata tertib sortir dan lipat surat suara Pemilu tahun 2024. (rts)

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 68 kali