
KPU Kota Padang Panjang Hapus 168 Pemilih dalam data pemilih berkelanjutan
Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang telah melaksanakan rapat pleno terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 pada hari Senin, tanggal 1 November 2021 di aula Nova Indra KPU Kota Padang Panjang dan via zoom meeting. Rapat pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris dan Subkoordinator KPU Kota Padang Panjang, serta Staf sekretariat KPU Padang Panjang terkait. Rapat pleno tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1. Dilakukan perbaikan dengan menghapus data pemilih kota padang panjang yang pindah domisili keluar Kota Padang Panjang, meninggal dunia, dan berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri yang diperoleh dari koordinasi dengan Dinas Didukcapil Kota Padang Panjang. Jumlah pemilih yang di hapus sebagai berikut :
a. Laki-Laki : 100
b. Perempuan : 68
c. Jumlah : 168
2. Sehingga Data PDPB bulan Oktober 2021 adalah sebagai berikut :
a. Laki-Laki : 19.281
b. Perempuan : 20.058
c. Jumlah : 39.339
Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan ini berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor :132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Panjang untuk mempersiapkan PDPB bulan November 2021. Kepada masyarakat Kota Padang Panjang dihimbau ikut berperan aktif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dengan memberikan tanggapan/masukan dengan mendatangi posko pelayanan PDPB yang berlokasi di Sekretariat KPU Kota Padang Panjang, Jl. Syech M. Djamil Jaho Nomor 12, Guguk Malintang.