Berita Terkini

KPU Kota Padang Panjang Verifikasi Faktual Partai Rakyat Adil Makmur

#TemanPemilih, KPU Kota Padang Panjang menindaklanjuti surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemiliuhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) tahun 2024 sebagai tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima)

Okta Novisyah Ketua KPU Kota Padang Panjang menyampaikan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) atas Kepengurusan, Keberadaan Kantor dan Keangotaan yang berlangsung dari tanggal 2 s.d 4 April 2023. Harapan Kami kepada masyarakat Kota Padang Panjang, Jika nanti kedatangan kunjungan kami dari KPU Kota Padang Panjang ke tempat tinggal warga, yang namanya terdaftar di partai tersebut, untuk dapat memberi izin dan meluangkan waktu sejenak untuk melaksanakan verifikasi faktual.

Selanjutnya Harry Hazari Juga menyempaikan, selama verfak, bukan saja mengunjungi masyarakat, tetapi bisa saja berkunjung ke rumah Ketua RT atau kelurahan dalam rangka untuk mencari domisili warga yang belum jelas keberadaan lokasi tempat tinggal warga.

Harry juga menambahkan dalam verifikasi faktual , Tim akan mencocokan Identitas yang ada pada warga terdaftar berupa KTP/KK dengan data yang ada di Tim verifikator. Selama Kegiatan ini langsung diawasi oleh Bawaslu Kota Padang Panjang.

Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) tersebar di masing - masing keluarahan yang ada di Kota Padang Panjang. 8 Kelurahan di Kecamatan Padang Panjang Timur dan 6 Kelurahan di Kecamatan Padang Panjang Barat.

Untuk keanggotaan yang tidak dapat ditemui oleh Tim verifikator, keanggotaan tersebut akan dihadirkan oleh pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) untuk diverifikasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali