Berita Terkini

KPU Padang Panjang Musnahkan Sisa Surat Suara PSU DPD Putusan MK.

KPU Padang Panjang Musnahkan Sisa Surat Suara PSU DPD Putusan MK

Padang Panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang musnahkan sisa surat suara pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang Panjang.

Dihadiri dan disaksikan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Padang Panjang, Sekretaris KPU Kota Padang Panjang disaksikan Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang dan Polres Kota Padang Panjang.

Pemusnahan dengan cara membakar sebanyak 13 lembar surat suara terdiri dari 10 lembar surat suara yang baik dan 3 surat suara rusak.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali