
KPU Padang Panjang Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil WalikotaPadang Panjang
Padang Panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menetapkan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang yang dilaksanakan di Auditorium Mifan Park, 23/09/2024.
Menetapkan nomor urut 1 (satu) diperoleh oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Dr. H. Edwin dan H. Albert, S.Pd, M.M Datuak Bilang. Nomor urut 2 (dua) diperoleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Nasrul dan Drs. Eri dan Nomor Urut 3 (Tiga)diperoleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang H. Hendri Arnis, BSBA dan Allex Saputra;
Penetapan nomor urut tersebut ditetapkan melalui rapat pleno terbuka KPU Kota Padang Panjang yang dipimpin oleh Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang didampingi Anggota KPU Kota Padang Panjang dan Sekretaris KPU Kota Padang Panjang.
Sebelum menetapkan nomor urut, dilakukan pengundian nomor urut dilakukan, pemilihan awal oleh calon Wakil Walikota dengan memilih bola. Bagi Calon Wakil Walikota yang memperolah angka terendah, maka calon Walikotanya yang pertama memilih tabung nomor urut. Setelah semua pasangan calon memperoleh tabung nomor urut dilakukan pembukaan secara bersama-sama. dengan begitulah di peroleh nomor urut tersebut.
Rapat dihadiri oleh Pasang Calon Walikota dan Wakil Walikota, Ketua Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, Pendukung Pasangan Calon, Pj. Walikota Padang Panjang atau yang mewakili, Muspida Padang Panjang, Bawaslu Kota Padang Panjang, Kepala Dinas Terkait, BPBD Kesbangpol, Camat dan Lurah se Kota Padang Panjang serta undangan lainnya.