Berita Terkini

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat Kunjungi KPU RI

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menghadiri konsultasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Pembahasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 Ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) , di ruangan media center, Rabu (27/12/2023).

Konsultasi diterima oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Turut hadir, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan dan jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI.

Dalam konsultasi tersebut, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat mengikuti presentasi tentang pelaksanaan tahapan kampanye yang disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima.

Eberta Kawima dalam presentasi nya menyampaikan Pentingnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat selalu berkoordinasi dengan KPU RI dan Instansi terkait dan peserta pemilu. Pelaksanaan kampanye harus sesuai regulasi, menaati aturan dan ketentuan pelaksanaan kampanye.

Sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang kampanye dan dana kampanye pemilu mulai dari pasal 267 s.d 329 dan Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu dan 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu Kampanye Pemilu, Keputusan KPU Nomor 1621 dan 1622 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Dalam tahapan kampanye, KPU tidak melakukan kampanye, KPU hanya sebagai fasilitasi kampanye. Yang melakukan kampanye adalah peserta pemilu.

Salah satu kewajiban peserta pemilu adalah melaporkan dana kampanye. Laporan dana kampanye peserta pemilihan umum terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Penyampaian LPSDK dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir,” yaitu mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Jika peserta pemilu tidak melaporkan maka akan dibatalkan menjadi peserta pemilu dan tidak diusulkan sebagai calon terpilih.

Terakhir presentasi ditutup dengan tanya jawab KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat ke KPU RI.(sy)

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali