Berita Terkini

Menghadapi PSU Pemilu Calon DPD RI, KPU Padang Panjang Rapat Internal

Padang Panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melaksanakan rapat internal dalam rangka persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum (pemilu) Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Sumatera Barat.

Temanpemilih, Rapat dibuka oleh Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang didampingi Anggota KPU Kota Padang Panjang. Rapat dihadiri Ketua dan anggota KPU Padang Panjang, Sekretaris KPU Kota Padang Panjang, Pejabat Struktural dan Fungsional beserta staf Sekretariat KPU Kota Padang Panjang.

Ketua KPU Padang Panjang Puliandri dalam sambutannya menyampaikan tentang persiapan pelaksanaan Putusan perkara Nomor 03 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo mengabulkan permohonan Irman Gusman dengan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakannya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya Gunawan Divisi teknis penyelenggaraan pemilu juga menyampaikan, pentingnya persiapan sebelum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU pemilu anggota DPD ini. Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari. Artinya seluruh hasil pemilu anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 yang lalu dibatalkan dan akan dilaksanakan pemungutan suara ulang.

" Atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi tentang PMK Nomor: 12/PUU-XX/2023 terkait desain konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang mensyaratkan adanya masa jeda 5 (lima) tahun."

Konfirmasi kepada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Masnaidi B, bahwa dalam rapat persiapan tersebut, membahas tentang langkah-langkah pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024, diantaranya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan pemangku kebijakan, baik bersama instansi terkait, stecholder dan juga akan melaksanakan rapat dengan badan penyelenggara Adhoc serta persiapan pembentukan badan penyelenggara pemungutan suara ulang Pemilu Calon DPD RI Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang Panjang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 109 kali