.png)
Pastikan Kesiapan Parpol dalam Penyampaian LADK, KPU Kota Padang Panjang Gelar Rapat Koordinasi
#Temanpemilih Memastikan kesiapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 dalam menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), KPU kota Padang Panjang menggelar rapat koordinasi di aula Nova Indra, Jumat (5/1).
“apabila partai politik tidak menyampaikan LADK nya sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu” jelas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan.
Gunawan menjelaskan bahwa LADK partai politik harus mencakup informasi seperti RKDK, saldo awal RKDK, saldo pembukaan, sumber perolehan, dan saldo awal pembukuan. Termasuk juga catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik serta nomor pokok wajib pajak masing-masing partai.
Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aorora mengingatkan bahwa waktu penerimaan LADK partai politik peserta Pemilu pada 7 Januari 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, perbaikan LADK dapat dilakukan pada tanggal 8-12 Januari 2024.
Sebagai informasi, KPU kota Padang Panjang membuka layanan helpdesk guna konsultasi terkait dana kampanye dan penggunaan aplikasi SIKADEKA.
Turut hadir Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Polres Padang Panjang dan Anggota Bawaslu Padang Panjang, Winda Aprizona. (rts)