
Pemantapan Pelaksanaan Tahapan Tungsura dan Penggunaan SIREKAP, KPU Kota Padang Panjang Ikuti Bimbingan Teknis yang Digelar KPU RI
#TemanPemilih KPU kota Padang Panjang yang diwakili Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan., Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aorora beserta Kasubag Teknis dan Hupmas, Rahmad Doni mengikuti Bimbingan Teknis Dalam Rangka Pemantapan Pelaksanaan Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara serta Penetapan Hasil Pemilu dan Pemantapan Penggunaan Sirekap pada Pemilu Serentak Tahun 2024, bersama KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia di Jakarta (18-21 Januari 2024).
Dibuka secara langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari yang dalam sambutannya menyampaikan beragam hal, mulai dari kesiapan pembentukan KPPS, teknis pengelolaan logistik hingga ke TPS serta pemanfaatan Sirekap sebagai alat bantu.
Pada sesi pengarahan, Idham menyampaikan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 terkait Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara. Afif menyampaikan regulasi pemilu yang dapat menjadi pegangan jajaran KPU melaksanakan Pemilu 2024. Sedangkan Drajat menyampaikan perkembangan pengadaan logistik dan harapan agar jajaran KPU menyiapkan diri menghadapi proses distribusi hingga ke TPS.