Berita Terkini

Pemuthakiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Tahun 2025

Padang Panjang, #Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mengikuti zoom meeting rapat koordinasi (rakor) penjelasan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1109/PL.01.SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan.

Maka menindaklanjuti Surat dimaksud KPU Provinsi Sumatera Barat

melaksanakan Rapat Koordinasi Peserta Rakor sebanyak 3 (tiga) orang antara lain Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

Dari KPU Kota Padang Panjang dikuti Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang, Gunawan, SP Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu , Rahmad Doni, SH kasubag teknis dan hukum Sekretariat KPU Kota Padang Panjang dan Staf Terkait.

Rakor dibuka Surya Efitrimen Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan secara umum maksud surat dinas KPU RI,

kemudian rakor dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sumatera Barat dan Kasubag Teknis Penyelenggada Pemilu Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat.

Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kota Padang Panjang sudah menyurati Pimpinan Partai Politik se-Kota Padang Panjang melalui surat dinas nomor 29/PL.01.2-SD/1374/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 perihal Pemuthakiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025.

KPU Kota Padang Panjang menyampaikan berdasarkan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik dijelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

KPU Kota Padang Panjang juga diminta kepada Partai Politik untuk menyiapkan segala kelengkapan jika ada pemuthakiran data dan berkoordinasi dengan DPW/DPD/DPP.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali