Berita Terkini

Penegakan Kode Etik Bagi Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024

Padang Panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar bimbingan teknis penegakan kode etik bagi penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Pajang pada pemilihan atau pilkada tahun 2024 di Mifan Water Park, Kamis,(06/06).

#Temanpemilih, Memasuki tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan tahun 2024, dirasa perlu untuk melaksanakan bimbingan teknis kode etik sebagai salah satu kegiatan penguatan kelembagaan sebagai penyelenggara pemilihan tahun 2024 di Kota Padang Panjang.

Kegiatan ini momentum berharga bagi penyelenggara pemilihan tahun 2024 untuk menambah pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 dari narasumber yang berpengalaman dalam kepemiluan.

Kegiatan ini dibuka Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang. Diikuti oleh BPBD Kesbangpol, Bawaslu, Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf Sekretariat KPU, PPK, Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS.

Sebagai penyelenggara penting mengetahui kode etik sebagai penyelenggara. Agar penyelenggara pilkada yang mandiri, berintegritas dan profesional dalam menyelenggarakan tahapan pilkada tahun 2024. Sehingga mengetahui tugas, wewenang, peran dan fungsinya masing-masing dalam menyelenggarakan ujar Ketua KPU Padang Panjang.

Selanjutnya narasumber Benny Aziz, S.E Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan tentang pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu. Sebagai penyelengara pemilu/pilkada sudah terikat dan melekat dengan kode etik sebagai penyelenggara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. menajdi satu kesatuan dari azaz etika dan moral perilaku penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan dan tindakan atau ucapan, baik yang patut ataupun tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Dengan berpedoman pada kode etik atau kode perilaku penyelenggaraan pemilu pada pilkada, diharapkan penyelenggara memiliki sikap dan berperilaku berupa kemandirian, tertib, profesional, akuntabel, efisien, efektif, aksesibilitas. Diharapkan penyelenggara dapat memahami dan menjalankan tahapan sesuai kode etik penyelenggara, sehingga tidak ada pelanggaran oleh penyelenggara dalam penyelenggaraan pilkada. Karena dibalik pelanggaran kode etik itu ada sanksi yang menanti bagi penyelenggara yang melanggar.

Tingginya dugaan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada nantinya, karena yang akan dipilih adalah pimpinan daerah, diharapkan penyelenggara dapat selalu berpedoman pada kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Dan dan tidak kalah pentingnya, menjalin silaturrahmi kerjasama yang baik dengan semua peserta pilkada tanpa keberpihakan dan instansi terkait lainnya serta semua lapisan masyarakat, ujar Benny.

Selanjutnya kode etik jati diri penyelenggara pemilihan kepala daerah oleh narasumber Zulnaidi, SH., Pengacara dan mantan Komisioner KPU Padang Pariaman menyampaikan landasan kode etik penyelenggara berlandasan pada Pancasila dan Undang-undang Tahun 1945, TAP MPR dan Undang-undang (UU), Sumpah/Janji Jabatan Penyelenggara, dan Azas Penyelenggara karena landasan tersebut sangat luas cakupannya. Kode etik penyelenggara adalah kode diri atau kode yang melekat sebagai jati diri sebagai penyelenggara dan berintegritas. Dengan menjalankan aturan yang mengatur tentang pemilu dan peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tentang pemilu. Yang mesti ditanamkan dalam diri yang dilaksanakan dengan tingkahlaku baik tindakan maupun ucapan yang menjadi satu kesatuan nilai, norma dan pedoman. Bagi penyelenggara yang melanggar dapat disangsi dengan undang-undang pemilu dan jika penyelenggara dari ASN dapat di sanksi dengan Undang-Undang ASN. Banyaknya penyelenggara pemilu itu dipecat atau diberhentikan sebagai penyelenggara karena melanggar kode etik. Sebagai PPK dan PPS jadilah solusi bukan masalah. Yang menjadi masalah saat ini adalah hilangnya kepercayaan terhadap suatu Lembaga. Agar tidak berkurangnya kepercayaan kepada Lembaga penyelenggara pemilu, maka kewajiban penyelenggaralah yang menjaga nama baik Lembaga tersebut. Salah satunya tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara dengan manjadikan kode etik sebagai jati diri ujar Zulnaidi.

Sebagai moderator pada narasumber tersebut Dewi Aorora Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Padang Panjang.

Terakhir simulasi study kasus oleh Gunawan Divisi teknis penyelenggara KPU Kota Padang Panjang dan Dewi Aorora Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Padang Panjang. dan ditutup oleh Gunawan Divisi teknis penyelenggara KPU Kota Padang Panjang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali