Penetapan PDPB Bulan April 2022
Padang Panjang – Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang telah melaksanakan Rapat pleno terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan April tahun 2022 pada hari Senin, tanggal 18 April 2022 via zoom meeting. Rapat pleno dihadiri oleh seluruh Komisioner, Plh. Sekretaris, Kepala Subbagian KPU Kota Padang Panjang serta staf KPU Kota Padang Panjang terkait.
Rapat pleno tersebut menghasilkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 39.036 (Tiga puluh Sembilan ribu tiga puluh enam) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 19.084 (Sembilan belas ribu delapan puluh empat) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 19.952 (Sembilan belas ribu Sembilan ratus lima puluh dua) pemilih, tersebar di 2 kecamatan dan 16 kelurahan. Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Panjang untuk mempersiapkan PDPB bulan Mei 2022. Kepada masyarakat Kota Padang Panjang dihimbau ikut berperan aktif dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dengan memberikan tanggapan/masukan dengan mendatangi posko pelayanan PDPB yang berlokasi di Sekretariat KPU Kota Padang Panjang, Jl. Syech M. Djamil Jaho Nomor 12, Guguk Malintang. (Prodatakpupp)