.png)
PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2024
Padang Panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mengumumkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang
Dalam rangka mendukung terwujudnya prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih yang komprehensif, insklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel. Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kota Padang Panjang Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang meminta Warga Kota Padang Panjang untuk dapat melihat dan mencermati Pengumuman DPS pada papan pengumuman RT/RW atau kantor kelurahan setempat di Kota Padang Panjang dan/atau laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
KPU Kota Padang Panjang meminta masukan dan tanggapan meliputi informasi mengenai:
a. Pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat;
b. perbaikan data Pemilih;
c. Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTPel, KK, biodata penduduk, atau IKD;
d. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
e. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih. Masukan dan tanggapan disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat serta KPU Kota Padang Panjang dengan menyerahkan salinan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan (terlampir), dimulai dari tanggal 18 Agustus sd 27 Agustus 2024. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
DPS Kecamatan Padang Panjang Barat
DPS Kecamatan Padang Panjang Timur