Padang Panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang (13/09), mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi dan juga mengumumkan Visi Misi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Pemilihan Serentak Nasional tanggal 27 November 2024 yang akan datang.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Syarat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Panjang Tahun 2024 sebagai berikut:
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Panjang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Panjang Tahun 2024 melalui: Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dan secara luring ke Kantor KPU Kota Padang Panjang.
Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
secara luring ke Kantor KPU Kota Padang Panjang dengan alamat Jl. Syekh M Djamil No.12, Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Padang Panjang
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Untuk Visi dan Misi Pasangan Calon dapat dilihat pada tautan berikut :
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Panjang Tahun 2024, KPU Kota Padang Panjang mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Panjang Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Panjang Tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Padang Panjang pada tanggal 15 - 18 September 2024