.png)
PENGUMUMAN PENYELENGGARA PEMILU YANG MEMILIKI HUBUNGAN DENGAN PESERTA PEMILU TAHUN 2024
PadangPanjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mengumumkan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 yang memiliki hubungan dengan peserta pemilu, Selasa, (30/01).
Menyatakan secara terbuka diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye; mengambil keputusan berdasarkan prinsip meritokrasi; memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan;
Sebagaimana terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di pasal 76. Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten /Kota, PPK, PPLN, PPS, dan KPPSLLN mengumumkan memiliki hubungan dengan peserta pemilu. Berikut nama nama penyelenggara yang memiliki hungungan dengan peserta pemilu sebagai berikut :
1. Fajri Rusli jabatan PPK Padang Panjang Barat (Surat Pernyataan) menyatakan pada tanggal 8 November 2023
Demikianlah disampaikan untuk memenuhi pasal 76 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota