Berita Terkini

Perludem Gandeng KPU Provinsi Sumatera Barat Dalam Memperkuat Kebijakan Responsif Gender

Perludem (Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi) bekerjasama dengan KPU Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan workshop yang bertajuk “Memperkuat Kebijakan Responsif Gender di Lembaga Penyelenggara Pemilu”. Workshop ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas anggota penyelenggara pemilu dalam memformulasikan kebijakan yang responsif gender, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan untuk diatur dalam peraturan penyelenggara pemilu mengenai tata kelola pemilu yang responsif gender. 

Workshop yang diadakan di aula KPU Sumbar, Rabu 8 juni 2022 ini terasa sangat spesial karena dihadiri oleh 20 orang perempuan penyelenggara Pemilu yang terdiri dari 10 orang utusan dari KPU Kabupaten Kota dan 10 orang utusan dari Bawaslu kabupaten kota. Dalam sambutannya Fadhli Ramadhanil menyampaikan bahwa acara ini hanya diadakan di dua provinsi yaitu pertama di provinsi Bali, dan yang kedua di provinsi Sumatera Barat. Salah satu alasan diadakan di Provinsi Sumatera Barat adalah karena jumlah penyelenggara perempuan cukup banyak dan itu selalu meningkat dari periode ke periode, dan dikomandoi oleh seorang perempuan juga yang telah berkecimpung sebagai penyelenggara sejak tahun 2005. Ibu Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat sangat mengapresiasi Perludem dan berharap workshop seperti ini bisa diadakan secara berkelanjutan, dan semoga dapat menghadirkan semua penyelenggara perempuan yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

Charles Simabura, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus Deputi Direktur Bidang Organisasi Pusat Studi Konstitusi (PuSako) tampil sebagai narasumber pertama dengan tema “Gender dan Pemilu, Memperkuat Kebijakan Responsif Gender di Lembaga Penyelenggara Pemilu. Dalam pemaparannya Charles menjabarkan tentang perkembangan regulasi Responsif Gender. Baik dalam UU Partai Politik atau pun UU pemilu tidak disebutkan secara tegas tentang kewajiban 30% keterwakilan perempuan. Harus ada kajian lebih lanjut supaya dapat dicantumkan dalam UU tentang keberadaan perempuan baik sebagai peserta pemilu dan sebagai penyelenggara. Selanjutnya juga dipaparkan tentang urgensi keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu dan kebijakan internal dalam proses seleksi penyelenggara pada setiap tingkatan. Keterwakilan perempuan ini sudah harus dihadirkan mulai dari pembentukan tim seleksi sampai pada peserta seleksi calon penyelenggara. 

Sesi terakhir dilanjutkan oleh Heroik M. Pratama dari Perludem, yang memfasilitasi peserta dalam mendiskusikan rancangan kebijakan responsive gender. Banyak hal yang disampaikan oleh peserta yang hadir, karena tema kali ini sangat sensitive dengan keberadaan perempuan yang kadang kali dipandang sebelah mata, tidak bisa secakap kaum lelaki dalam mengambil kebijakan atau menyelesaikan suatu pekerjaan. Dalam sesi ini juga diadakan Pretest dan post-test untuk mengetahui kemampuan peserta dalam memahami perbedaan jenis kelamin dan gender, juga beberap materi tentang cara pengambilan kebijakan oleh penyelenggara perempuan.(W.D.A)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 381 kali