Berita Terkini

Persiapkan Penetapan Calon Terpilih dan Pengusulan Pelantikan, KPU Kota Padang Panjang Koordinasi Dengan DPRD Kota Padang Panjang

#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melaksanakan koordinasi dengan DPRD Kota Padang Panjang dalam rangka persiapan penetapan dan pengusulan pelantikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Terpilih. Koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Padang Panjang, Senin, 03/02/2025.

Sehubungan pada tanggal 4-5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan Putusan Sela (dismissal) perkara sengketa Pilkada Pemilihan Serentak Tahun 2025 tentang Perkara Gugatan Hasil Pemilihan Tahun 2024, KPU Kota Padang Panjang melaksanakan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang.

Koordinasi dilaksanakan oleh divisi teknis penyelenggara pemilu Gunawan SP., Kasubag Hukum dan Teknis Penyelenggara Pemilu Rahmad doni, SH. Koordinasi tersebut diterima oleh Imbral Ketua DPRD Kota Padang Panjang didampingi oleh Sekwan DPRD dan Kabag.

Sebagaimana Pemilihan Serentak tahun 2024 diikuti oleh 545 daerah, terdapat 249 daerah yang bersengketa di MK. Di Provinsi Sumatera Barat ada 13 pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang mengajukan Perkara Gugatan Hasil Pemilihan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya pengajuan Perkara Gugatan Hasil Pemilihan Tahun 2024 dari Pasangan Calon Peserta Pemilihan Serentak dari Kota Padang Panjang.

Setelah MK mengeluarkan Putusan Sela (dismissal) perkara sengketa Pilkada nantinya menetapkan calon terpilih, maka KPU Kota Padang Panjang dalam 1/2 hari harus mengusulkan kepada DPRD Kota Padang Panjang pemenang Pilkada hasil putusan Dismissal MK. Selanjutnya DPRD Kota Padang Panjang sudah harus mengusulkan nama pasangan pemenang pilkada kepada Mendagri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota. Usulan disampaikan dlm 1/2 hari kerja. Jika seandainya keputusan MK memutuskan lanjut maka dilakukan pembuktian imbuh Gunawan.

Dengan adanya koordinasi ini diharapkan sebagai persiapan, jika keputusan MK nantinya ditetapkan calon terpilih dan dapat menindaklanjutinya. Jika proses persiapan pelantikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintahan Daerah, maka persiapan pelantikan Kepala Daerah Terpilih nantinya akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

Rencananya pelantikan akan dilakukan 1 kali secara serentak tanggal 20 Februari, untuk pelantikan pasangan calon terpilih yang ditetapkan oleh hasil pilkada serentak 2024 dan pasangan calon terpilih hasil putusan Dismissal oleh Mahkamah Konstitusi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 727 kali