.png)
Perubahan Alokasi Kursi DPRD Kota di Pemilu 2024 di Kota Padang Panjang
#TemanPemilih KPU Kota Padang Panjang pada Pemilu 2024 nanti, alokasi kursi dimasing-masing di daerah pemilihan anggota DPRD Kota Padang Panjang berubah. Sebagaimana usulan KPU Kota Padang Panjang dan telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.
Dengan alokasi kursi DPRD Kota Padang Panjang yang berjumlah 20 Kursi untuk pemilu 2024 terdiri 11 kursi Dapil Kota Padang Panjang 1 (kecamatan Padang Barat) dan 9 Kursi Dapil Kota Padang Panjang 2 (Kecamatan Padang Panjang Timur).
Perubahan alokasi kursi dikarenakan oleh meningkatnya pertumbuhan penduduk di daerah pemilihan Kota Padang Panjang 2 (Kec. Padang Panjang Timur) sehingga bertambah satu kursi sedangkan daerah pemilihan (dapil ) Kota Padang Panjang 1 (Kec. Padang Panjang Barat) berkurang 1 kursi.
Adapun rumus penghitungan yang diterapkan KPU Kota Padang Panjang dalam penentuan dan penataan Dapil Anggota DPRD Kota Padang Panjang adalah Bilangan Pembagi Penduduk (dengan BPPd), yaitu jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh—dengan kata lain harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Harry Hazari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Padang Panjang saat menghadiri rapat koordinasi pengawasan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Padang Panjang di Hotel Pangeran Padang Panjang, 08/02.
Rapat dihadiri oleh Bawaslu, KPU Kota Padang Panjang, Polres Kota Padang Panjang, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.(fian)