Berita Terkini

RakorNas Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Nusa Dua Bali. kota-padangpanjang.kpu.go.id/ Ketua KPU Kota Padang Panjang Okta Novisyah, Anggota KPU Kota Padang Panjang Mondra, bersama Kasubag Umum, Keuangan Logistik KPU Kota Padang Panjang Febriman menghadiri Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Bidang Perencanaan, Sarana dan Prasarana, Serta Pengelolaan Keuangan Pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, di Nusa Dua Bali, Rabu (23 s.d 25/08/2022).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU republik Indonesia, Sekretaris jenderal KPU Republik Indonesia, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Fungsional Ahli Utama Penata Kelola Pemilu Tata Kelola Pemilu Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Keuangan dan BMN Yayu Yulianti, serta Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani perencanaan, data dan informasi, serta keuangan, umum, dan logistik KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim berpesan kepada peserta rakor agar bekerja sesuai aturan, wewenang masing-masing satker, mempraktekkan dan menyeragamkan kebijakan petunjuk teknis yang telah dirumuskan di pusat, serta menangani proses pengadaan dengan baik. Oleh karena itu, Hasyim meminta agar segala hal yang dirumuskan dalam rakor turut diimplementasikan di unit kerja satker KPU se-Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU republic Indonesia Bernad juga menyampaikan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diserahkan ke satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota awal September, sehingga pentingnya jajaran sekretariat segera membuat timeline untuk penyerapan anggaran mulai 1 September sampai 31 Desember 2022. Bernad yakin bahwa KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sudah paham bagaimana melaksanakan kegiatan dengan baik dan benar, efektif sehingga tepat sasaran, serta pertanggungjawaban yang baik dari sisi akuntabilitas.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 471 kali