
Rapat Koordinasi Dana Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024
#Temanpemilih KPU Kota Padang Panjang menggelar Rapat Koordinasi Dana Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu tahun 2024, Rabu (20/12).
Bertempat di Hotel Rangkayo Basa Padang Panjang, rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik se Kota Padang Panjang, Polres, Kejaksaan, Dandim 0307/Tanah Datar, Dinas Kominfo, Kesbangpol dan Bawaslu Padang Panjang.
Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri saat membuka secara resmi menyampaikan melalui rapat koordinasi ini partai politik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait dana kampanye dan pelaporannya. Apabila dana kampanye tidak dilaporkan, maka partai politik dapat dikenakan sanksi.
Dewi Aorora selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menambahkan penggunaan dan pelaporan dana kampanye juga harus jelas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Gunawan menerangkan pelaporan dana kampanye terbagi menjadi 3 bagian yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“melalui aplikasi SIKADEKA, partai politik melaporkan dana kampanye mulai dari tahap awal pembukaan rekening, penggunaan dana kampanye dan siapa yang menerima hingga proses audit dana kampanye” jelasnya.
Ditambahkan oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Masnaidi partai politik juga harus melaporkan tahapan pelaksanaan kampanye seperti jadwal, izin-izin yang diperlukan hingga siapa saja yang menjadi tim pelaksana kampanye untuk menjadi acuan bagi parpol selama pelaksanaan tahapan kampanye. (rts)