
Rapat Koordinasi Evalusi Tindak Lanjut SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022
Padang Panjang. kota-padangpanjang.kpu.go.id. Rapat Koordinasi yang berlangsung secara Daring yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan di hadiri oleh seluruh Komisioner Divisi Perdatin, Kasubbag dan Operator Sidalih KPU Kabupten/Kota se Sumatera Barat. Senin, 27/06/2022
Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Ibuk Yanuk Sri Mulyani yang dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakannya rapat koordinasi ini untuk menindaklanjuti SE Nomor 17 Tahun 2022 terkait data pemilih berkelanjutan.
Selanjutnya Ketua Divisi Perdatin KPU Provinsi Sumatera Barat Bapak Yuzalmon menjelaskan bahwa sesuai dengan SE Nomor 17 Tahun 2022 maka diadakan rapat koordinasi untuk menjelaskan sejauh mana tindak lanjut yang di lakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
Rapat koordinasi selanjutnya di pimpin oleh Kabag Prodata KPU Provinsi Sumatera Barat, Bapak Wandrizen untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut SE Nomor 17 Tahun 2022.
Dari KPU Kota Padang Panjang sendiri dihadiri oleh Komisioner Divisis Perdatin Bapak Mondra, KasubBag Prodata Silvania, Staf Prodata Weriza dan Operator Sidalih Irsandi Yudha.
Dalam Rapat Koordinasi sendiri KPU Kota Padang Panjang melalui Komisioner Perdatin Bapak Mondra menyampaikan bahwa Padang Panjang sendiri sudah menindaklanjuti SE Nomor 17 Tahun 2022 terkait data pemilih turunan dari KPU RI yang terdapat data Ganda yang di bagi menjadi beberapa rangking, Data Tidak Padan, Data Anomali dan Data Meninggal.
Untuk data meninggal sendiri sudah di tindak lanjuti mengingat sudah dilampirkan surat keterangan meninggal secara resmi yang dikeluarkan oleh Capil. Dan untuk data Ganda, Dan Tidak Padan sudah di lakukan koordinasi dengan Dinas Disdukcapil Kota Padang Panjang dan sudah bisa di proses untuk Rekap pada bulan berikutnya.(sy)