Berita Terkini

Sidang Ketiga Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Pemilihan Serentak tahun 2024 tentang Pembacaan Putusan Sela Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi

Jakarta, 04 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menjalani sidang ke tiga atas gugatan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dengan agenda pembacaan putusan sela yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa, 04/02/2025.

Sidang ketiga pembacaan putusan sela perkara nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 2 Drs. Nasrul dan Drs.Eri. yang telah dibacakan dari pukul 09.17 s.d 09.59 WIB oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Setelah melalui proses sidang pembacaan gugatan pemohon dan sidang tanggapan jawaban termohon dan pihak terkait, hakim akhirnya membacakan putusan sela permononan pemohon tidak dapat diterima.

Sidang ketiga tersebut dihadiri oleh Dewi Aorora, SE bersama Lawyer KPU Padang Panjang Sendi Phangestu Prawira Negara dan didampingi Ketua dan Anggota KPU Kota Padang Panjang, Polres Kota Padang Panjang.

Tindaklanjut putusan MK tersebut, KPU Kota Padang Panjang akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 5 Februari 2025, dihari yang sama KPU Kota Padang Panjang akan menyampaikan SK penetapan calon terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Padang Panjang yang akan segera diparipurnakan oleh DPRD Kota Padang Panjang.

Setelah Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dan Pelantikan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Panjang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 831 kali