
TINGKATKAN TATA KELOLA BARANG MILIK NEGARA , KPU PADANG PANJANG IKUTI PENYUSUNAN LAPORAN WASDAL
JAKARTA- #Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Penyampaian Pelaporan dan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (WASDAL BMN) Semester I Tahun 2025 bersama Satuan Kerja (Satker) KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia secara daring, Dari Satker KPU Kota Padang Panjang diikuti oleh Ramdha As’ary, S.Sos selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN) KPU Kota Padang Panjang. Jumat, (05/07/25).
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta tugas dan fungsi KPU, Barang Milik Negara (BMN) merupakan pendukung utama. Pentingnya untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan aset untuk menghindari terjadinya permasalahan.
Untuk itu, KPURI melaksanakan Kegiatan ini dalam rangka upaya kolektif untuk meningkatkan kualitas Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Wasdal BMN) Komisi Pemilihan Umum. Penyusunan laporan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) sangat penting untuk memastikan pengelolaan aset negara yang efisien dan akuntabel, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), KPU diminta untuk melakukan Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara oleh Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang.
Selanjutnya Penyampaian Pelaporan dan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I dilakukan secara periodik oleh Kuasa Pengguna Barang dan dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang serta Pengelola Barang yaitu Kementerian Keuangan.