
#Temanpemilih Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, penyelenggara Pemilu, maupun menjadi peserta Pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU kota Padang Panjang, Puliandri saat membuka kegiatan sosialisasi Pemilu tahun 2024 dengan 60 orang pemilih disabilitas kota Padang Panjang, Kamis (7/12) di Hotel Rangkayo Basa. “KPU berusaha mewujudkan TPS dengan fasilitas yang ramah bagi disabilitas, maka dari itu datanglah ke TPS pada 14 Februari 2024 untuk memilih pemimpin terbaik pilihan kita ” ajak Puliandri. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Gunawan menambahkan fasilitas khusus bagi pemilih disabilitas yang difasilitasi KPU meliputi desain template surat suara dilengkapi huruf braille sebagai alat bantu tuna netra dan bagi disabilitas yang butuh pendampingan boleh didampingi oleh keluarga/orang kepercayaan saat memilih di TPS. Ilham selaku Ketua PPDI Padang Panjang mengatakan ada 500-an disabilitas Padang Panjang yang terdaftar sebagai pemilih dan siap untuk menggunakan hak pilih di TPS nantinya. “kami mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 dan berkomitmen memberikan hak suara kami pada 14 Februari 2024” ujarnya. Kemudian, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Masnaidi menyampaikan sejumlah informasi terkait Pemilu 2024. Diantaranya, asas-asas Pemilu, jumlah surat suara yang akan dicoblos, jadwal dan tahapan Pemilu, kategori pemilih di TPS dll. “di Pemilu 2024 nanti, mari sama-sama kita tingkatkan partisipasi pemilih disabilitas kota Padang panjang meskipun ditengah keterbatasan” ucap Masnaidi. KPU juga turut membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota KPPS, dimana Padang Panjang membutuhkan sebanyak 1.372 orang KPPS yang akan bertugas di 196 TPS. (rts) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024