Berita Terkini

Pengumuman Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester 1

Sesuai Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik dijelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Partai Politik untuk menyiapkan segala kelengkapan jika ada pemuthakiran data dan berkoordinasi dengan DPW/DPD/DPP.  

Download Surat Pengumuman

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 110 kali