Kota Malang, #Temanpemilih, KPU RI, Jati diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap dijaga dengan teguh, selain mematuhi kewajiban menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pernyataan ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam pengarahannya kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Kota Malang, Jumat (4/7/2025).
Menurut Bernad, tahun-tahun setelah pemilu dan pilkada justru merupakan puncak aktivitas bagi jajaran sekretariat. Pengadministrasian seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan, serta penataan arsip, harus dilaksanakan dengan seksama oleh jajaran sekretariat. Apabila arsip tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat berakibat pada ancaman pidana. Oleh karena itu, Bernad mengimbau para sekretaris untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan arsip di masing-masing satuan kerja.
Seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pembinaan, khususnya kepada CPNS dan PPPK, terkait etika kerja, kedisiplinan, penerapan nilai-nilai organisasi, serta penyesuaian ritme kerja. Salah satu bentuk pengawasan yang harus dilakukan adalah memastikan kehadiran pegawai melalui absensi di kantor. Selain itu, para Sekretaris juga wajib menjadi contoh teladan dalam kepemimpinan di masing-masing satuan kerja.
Bernad menutup arahannya dengan mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga soliditas, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan. Hanya dengan soliditas yang kuat, seluruh persoalan kelembagaan dapat diselesaikan dengan baik.
#KPUMelayani
@sumber FB.KPURI)