Berita Terkini

TINGKATKAN TATA KELOLA BARANG MILIK NEGARA , KPU PADANG PANJANG IKUTI PENYUSUNAN LAPORAN WASDAL

JAKARTA- #Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Penyampaian Pelaporan dan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (WASDAL BMN) Semester I Tahun 2025 bersama Satuan Kerja (Satker) KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia secara daring, Dari Satker KPU Kota Padang Panjang diikuti oleh Ramdha As’ary, S.Sos selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN) KPU Kota Padang Panjang. Jumat, (05/07/25). Dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta tugas dan fungsi KPU, Barang Milik Negara (BMN) merupakan pendukung utama. Pentingnya untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan aset untuk menghindari terjadinya permasalahan. Untuk itu, KPURI melaksanakan Kegiatan ini dalam rangka upaya kolektif untuk meningkatkan kualitas Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Wasdal BMN) Komisi Pemilihan Umum. Penyusunan laporan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) sangat penting untuk memastikan pengelolaan aset negara yang efisien dan akuntabel, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), KPU diminta untuk melakukan Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara oleh Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang. Selanjutnya Penyampaian Pelaporan dan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I dilakukan secara periodik oleh Kuasa Pengguna Barang dan dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang serta Pengelola Barang yaitu Kementerian Keuangan.

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan semester pertama tahun 2025 tingkat Kota Padang Panjang

#TemanPemilih, berikut adalah Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan semester pertama tahun 2025 tingkat Kota Padang Panjang berdasarkan Rapat Pleno KPU Kota Padang Panjang tanggal 2 Juli 2025. Surat keputusan KPU Kota Padang Panjang tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat Triwulan II Tahun 2025, download disini

Pemuthakiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Tahun 2025

Padang Panjang, #Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mengikuti zoom meeting rapat koordinasi (rakor) penjelasan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1109/PL.01.SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Maka menindaklanjuti Surat dimaksud KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Peserta Rakor sebanyak 3 (tiga) orang antara lain Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dari KPU Kota Padang Panjang dikuti Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang, Gunawan, SP Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu , Rahmad Doni, SH kasubag teknis dan hukum Sekretariat KPU Kota Padang Panjang dan Staf Terkait. Rakor dibuka Surya Efitrimen Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan secara umum maksud surat dinas KPU RI, kemudian rakor dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sumatera Barat dan Kasubag Teknis Penyelenggada Pemilu Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kota Padang Panjang sudah menyurati Pimpinan Partai Politik se-Kota Padang Panjang melalui surat dinas nomor 29/PL.01.2-SD/1374/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 perihal Pemuthakiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025. KPU Kota Padang Panjang menyampaikan berdasarkan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik dijelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol. KPU Kota Padang Panjang juga diminta kepada Partai Politik untuk menyiapkan segala kelengkapan jika ada pemuthakiran data dan berkoordinasi dengan DPW/DPD/DPP.

KPU PADANG PANJANG KE PEMKO, SERAHKAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN TAHAPAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WALIKOTA PADANG PANJANG TAHUN 2024

Padang Panjang, #Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang ke Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang serahkan pertanggungjawaban tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024. Penyerahan tersebut diserahkan oleh Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang didampingi Masnaidi B Anggota KPU Kota Padang Panjang kepada Walikota Padang Panjang Hendri Arnis didampingi Wakil Walikota Allex Saputra, Kepala BPBD Kesbangpol I Putu Venda dan Kepala BPKD Winarno di Ruang Kerja Wako, Kamis, 03/07/2025. Penyerahan berupa dokumen berupa laporan penyelenggaraan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024, Buku lensa pemilihan dan penyerahan piagam penghargaan atas dukungan pemerintah kota dalam penyelenggaraan pemilihan serentak nasional tahun 2024. Sebelum penyerahan, Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota dan seluruh pihak yang telah bekerja sama dan berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024. KPU Kota Padang Panjang juga mengucapkan terimakasih atas hibah biaya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang dari Pemko Padang Panjang melalui BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang dan telah mengembalikan dana Silpa hibah sebesar Rp.515.934.968,- Selanjutnya Hendri Arnis Walikota Padang Panjang menyampaikan "Terima kasih atas dedikasi dari KPU yang telah menyukseskan pemilihan serentak di Kota Padang Panjang dan juga mengapresiasi kinerja dan tanggung jawab yang telah ditunjukkan dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 yang berjalan dengan kondusif. Terkhir kegiatan ini dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda dan Kepala BPKD Winarno, KPU Kota Padang Panjang, Bawaslu Kota Padang Panjang.

KPU PADANG PANJANG KE PEMKO, SERAHKAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN TAHAPAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WALIKOTA PADANG PANJANG TAHUN 2024

Padang Panjang, #Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang ke Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang serahkan pertanggungjawaban tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024. Penyerahan tersebut diserahkan oleh Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang didampingi Masnaidi B Anggota KPU Kota Padang Panjang kepada Walikota Padang Panjang Hendri Arnis didampingi Wakil Walikota Allex Saputra, Kepala BPBD Kesbangpol I Putu Venda dan Kepala BPKD Winarno di Ruang Kerja Wako, Kamis, 03/07/2025. Penyerahan berupa dokumen berupa laporan penyelenggaraan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024, Buku lensa pemilihan dan penyerahan piagam penghargaan atas dukungan pemerintah kota dalam penyelenggaraan pemilihan serentak nasional tahun 2024. Sebelum penyerahan, Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota dan seluruh pihak yang telah bekerja sama dan berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024. KPU Kota Padang Panjang juga mengucapkan terimakasih atas hibah biaya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang dari Pemko Padang Panjang melalui BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang dan telah mengembalikan dana Silpa hibah sebesar Rp.515.934.968,- Selanjutnya Hendri Arnis Walikota Padang Panjang menyampaikan "Terima kasih atas dedikasi dari KPU yang telah menyukseskan pemilihan serentak di Kota Padang Panjang dan juga mengapresiasi kinerja dan tanggung jawab yang telah ditunjukkan dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 yang berjalan dengan kondusif. Terkhir kegiatan ini dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda dan Kepala BPKD Winarno, KPU Kota Padang Panjang, Bawaslu Kota Padang Panjang.

KPU Kota Padang Panjang Menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II tahun 2025

#temanpemilih KPU Kota Padang Panjang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II, Selasa 2/07/ 2025. Rapat pleno ini di Supervisi oleh Surya Efitrimen Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dan didampingi Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat Rapat dibuka oleh Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang didampingi Anggota KPU Kota Padang Panjang, selanjutnya rapat dipimpin oleh Armen, SH selaku yang membidangi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Rapat ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Padang Panjang, Polres Padang Panjang, DANDIM 0307 Tanah Datar, Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, BPBD KesbangPol Kota Padang Panjang, Disdukcapil Kota Padang Panjang, Kantor Kementerian Agama Padang Panjang, Dinas Sosial Kota Padang Panjang, Sekretaris KPU Kota Padang Panjang dan Camat se-Kota Padang Panjang, . Dalam rapat tersebut, KPU Kota Padang Panjang menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Padang Panjang sebanyak 44.404 Pemilih yang terdiri dari Kecamatan Padang Panjang Timur sebanyak 19.156 Pemilih, dengan rincian Laki-laki : 9.452 dan Perempuan : 9.704. Sedangkan di Kecamatan Padang Panjang Barat sebanyak 25.248 Pemilih dengan rincian Laki-laki : 12.389 dan Perempuan : 12.859. Surat Keputasan Penetapan download disini