#Temanpemilih KPU Kota Padang Panjang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka tingkat kota yang digelar pada Kamis (11/5) pasca ditetapkan secara berjenjang di tingkat kelurahan oleh PPS dan di tingkat kecamatan oleh PPK.
Bertempat di Hotel Rangkayo Basa, rapat yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Gebril Daulai tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang, Okta Novisyah.
Dalam sambutannya, Okta Novisyah menjelaskan bahwa penetapan DPSHP merupakan bagian dari tahapan pemilu. Setelah ditetapkan, DPSHP akan diumumkan dan dipublikasikan untuk kembali menerima tanggapan masyarakat hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“data ini belum bersifat final, daftar pemilih akan terus bergerak sampai nanti ditetapkannya DPT” papar Okta.
Ditambahkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang Panjang, Mondra bahwa terdapat pergerakan data dari DPS ke DPSHP pasca menerima tanggapan masyarakat selama 14 hari sejak DPS diumumkan.
“pergerakan data ini disebabkan karena ada yang TMS, ada yang sudah beralih status menjadi TNI-Polri, ada yang meninggal dunia dan ada yang pindah domisili” jelas Mondra.
Adapun DPSHP yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Padang Panjang yakni dari 2 kecamatan se Kota Padang Panjang terdapat 43.449 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 196 TPS,dimana terdapat selisih 150 data pemilih dari DPS yang telah ditetapkan sebelumnya.
Terakhir, penyerahan berita acara oleh KPU Kota Padang Panjang kepada peserta rapat pleno yaitu perwakilan partai politik peserta pemilu tahun 2024,Kesbangpol, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, Bawaslu, Danramil, Polres, Kejaksaan, Rutan Kelas IIB, Sat Brimob dan Bawaslu Kota Padang Panjang. (rts)