Berita Terkini

DUKUNGAN MINIMAL BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PEMILU 2024

kota-padangpanjang.kpu.go.id. Dilansir dari website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, mengumumkan pengumuman nomor 5/PL.01.4-PU/13/2022 tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin, 05/12/2022 Berdasarkan ketentuan pasal 182 huruf p dan pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sumatera Barat akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa: Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat yaitu : Syarat dukungan minimal pemilih Jumlah DPT : 3.719.429 Jumlah Dukungan : 2000 Syarat Sebaran Kabupaten/Kota Jumlah Kabupaten/Kota : 19 Kabupaten/Kota Jumlah sebaran : 10 Kabupaten/Kota; Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon anggota DPD dapat diperoleh dengan mendatangi Helpdesk Pencalonan Anggota DPD di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat Jalan Pramuka No 9 Padang dengan menyampaikan surat permohonan pembukaan akses Silon bakal calon anggota DPD sesuai format pada Lampiran VI PKPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD atau menghubungi No HP : 081374040587 /081277233499/ 085374245105. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat dilakukan mulai tanggal 16 Desember 2022 hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 29 Desember 2022. Waktu penyerahan syarat minimal dukungan minimal pemilih dilaksanakan pada tanggal 16-28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan pada hari terakhir tanggal 29 Desember 2022 pada pukul 08.00 s/d 23.59 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Pengumuman downloaddisini

Betty Epsilon Idroos mencek langsung kesiapan KPU Kota Padang Panjang dalam pelaksanaan CAT PPK

kota-padangpanjang.kpu.go.id/ Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Betty Epsilon Idroos berkunjung ke Kota Padang Panjang, dalam rangka monitoring persiapan pelaksanaan CAT Rekrutmen PPK Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.Senin, 05/12/2022. Kunjungan didampingi oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Kabag dan Kasubag beserta staf dari KPU Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan kerja diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Padang Panjang dan Sekretaris KPU Kota Padang Panjang. Pelaksanaan CAT yang akan dilaksanakan bekerja sama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Kota Padang Panjang. Dalam kunjungan ke lokasi, Betty Epsilon Idroos mencek langsung kesiapan KPU Kota Padang Panjang dalam pelaksanaan CAT yang akan dilaksanakan. Baik kesiapan perangkat, jaringan dan kesiapan panitia dalam pelaksanaan CAT nantinya. Selama dalam uji coba aplikasi dalam penggunaan perangkat, berjalancar dengan lancar dan sukses. Sekiranya jikapun ada kendalan nantinya semoga cepat dapat teratasi segera mungkin.   

Sosialisasi Regulasi Tahapan Pemilu 2024

Dibuka oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang dihadiri oleh Polres Padang Panjang, BPBD, Kesbangpol Padang Panjang, dan Internal KPU Kota Padang Panjang. Dilaksanakan di Hotel Rangkayo Basa, 23/11/2022. Kegiatan ini dibuka oleh Okta Novisyah Ketua KPU Kota Padang Panjang didampingi oleh anggota KPU Kota Padang Panjang dan Sekretaris KPU Kota Padang Panjang. Sebagai narasumber Ir. Edwirta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Padang Panjang yang di mederatori oleh Rizky Satria Pratama, SH., MH. Okta Novisyah Ketua KPU Kota Padang Panjang menyampaikan Pentingnya kegiatan ini dilaksanakan. selama tahapan pemilu dilaksanakan, sosialisasi regulasi untuk penyelenggara baru sekali ini dilaksanakan. Mudah-mudah untuk kedepannya pelaksanaan Pemilu berjalan dengan sukses.    

Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Padang Panjang Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU Kota Padang Panjang menyampaikan Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Padang Panjang Pemilu Tahun 2024. Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Padang Panjang Dapil Kota Padang Panjang 1(satu) sebanyak 11 (sebelas)Kursi. Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Padang Panjang Dapil Kota Padang Panjang 2(dua) sebanyak 9(sembilan) Kursi Jumlah alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Padang Panjang tetap berjumlah sebanyak 20 (dua puluh) kursi Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dari tanggal 23 November  s.d 06 Desember 2022.dapat disampaikan ke KPU Kota Padang Panjang atau melalui online  https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan Formulir download disini Pengumuman Dapil  #KPUMelayani #PemiluSerentakTahun2024    

Hari Ini Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang mengajak masyarakat Kota Padang Panjang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Umum tahun 2024 Dengan syarat sebagai berikut : 1. Warga negara Indonesia; 2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; https://kota-padangpanjang.kpu.go.id/public/kota-padangpanjang/koleksigambar/1668923220WhatsApp Image 2022-11-20 at 10.27.30.jpeg 6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; 7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pendaftaran pada tanggal 20 s.d 29 November 2022 melalui web siakba.kpu.go.id https://kota-padangpanjang.kpu.go.id/public/kota-padangpanjang/koleksigambar/1668923268WhatsApp Image 2022-11-20 at 10.27.20.jpeg https://siakba.kpu.go.id/login