Berita Terkini

KPU Tetapkan Hendri Arnis, BSBA dan Alex Saputra Paslon Terpilih Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang di Pemilihan Serentak Tahun 2024

Padang Panjang. #Temanpemilih, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menetapkan Hendri Arnis, BSBA dan Alex Saputra Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjangdi Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penetapan tersebut dilaksanakan melalaui rapat pleno terbuka diauditorium 1 mifan water park, Rabu, 05/02/2024. Penetapan dilakukan setelah Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024 tidak dapat diterima. Rapat pleno terbuka ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang Puliandri didampingi oleh Anggota KPU Kota Padang Panjan (Gunawan, SP., Dewi Aorora, SE., Masnaidi B, S.Kom.,M.AP., Armen, SH) dan Sekretaris KPU kota Padang Panjang Ir. Lucky Dharma Yuli Putra, M.Si. Rapat dihadiri oleh Pj. Walikota Padang Panjang Sonny Budaya Putra, A.P., M.Si., Muspida Kota Padang Panjang (DPRD Kota Padang Panjang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah, Polres Padang Panjang dihadiri oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso W.P., Pengadilan Negeri Padang Panjang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Agung Wicaksono, SH, M.Kn, Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Antoni Winata, S.H., M.H., Kodim 0307 Kabupaten Tanah Datar dihadiri oleh Pabung 0307/Tanah Datar, Mayor Inf Akhmad Mudigda, Secata B Rindam I/Bukit Barisan dihadiri oleh Komandan Secata B Rindam I/Bukit Barisan di Kota Padang Panjang Letkol Inf. Roberth Benget Herdian Panjaitan, Danyon B Pelopor Sat Brimobda Sumbar Kota Padang Panjang, Kankemenag Padang Panjang dihadiri oleh Kakankemenag Padang Panjang H. Mukhlis, Rutan Kelas II B Kota Padang Panjang), Bawaslu Kota Padang Panjang, Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang terpilih, Partai Pendukung, LO Pasangan calon, Kerapatan Adat Nagarai, OPD (Kepala Dinas perhubungan Arkes Refagus, S.Sos, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Faizah., Kepala Dinas Kominfo Drs. Ampera Salim, S.H, M.Si.,Kepala Satpol PP-Damkar Benny, S.STP., Camat dan Luran Se Kota Padang Panjang, Insan pers, dan undangan lainnya. KPU Kota Padang Panjang menetapkan Pasangan calon nomor urut 3 H. Hendri Arnis, BSBA dan Alex Saputra sebagai pasangan calon (paslon) terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 tahun periode 2025-2030. Dengan perolehan suara sebanyak 12.684 atau 42,59 % dari total suara sah. Sebelum penutupan rapat pleno terbuka tersebut, Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang mengucapkan terimakasih kepada semua elemen lapisan pemerintah daerah, OPD, Muspida, Aparat keamanan, Kerapatan Adat Nagarai, Penyelenggara, Pasangan calon, partai politik dan lapisan masyarakat Kota Padang Panjang yang telah bahu membahu menyukseskan terselenggara tahapan pemilihan serentak dengan sukses di Kota Padang Panjang. Setelah penutupan rapat pleno dilanjutkan kata sambutan dari PJ Walikota padng Panjang. Dalam hal ini menyampaikan “ rapat pleno hari ini sebagai salah satu rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang pada pemilihan serentak tahun 2024 yang nantinya akan dilantik secara serentak oleh presiden nantinya. Kita bersyukur, dengan rangkaian tahapan yang Panjang dapat terselenggaran pemilihan serentak 2024 hingga telah ditetapkan calon perpilih Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang. Berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanga penetapan ini sekiranya masing-masing peserta dan seluruh jajaran dapat menerima berlapang dada dengan menepatkan kepentingan Bersama yang lebih bermanfaat. Keikhlasan dalam peneriman hasil inilah hakekat dan makna filosofi yang senantiasa kita gaung-gauangkan di Sumatera Barat yakni pemilu berdunsanak yang siap menang siap kalah. Inilah bagian demikrasi yang selalu kita tumbuh kembangkan baik dalam pemilu dan pemilihan maupun didalam sela-sela kehidupan bermasyarakat demi kepentingan dan kehidupan bersama.(sy)

KPU Tetapkan Hendri Arnis, BSBA dan Alex Saputra Paslon Terpilih Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang di Pemilihan Serentak Tahun 2024

Padang Panjang. #Temanpemilih, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menetapkan Hendri Arnis, BSBA dan Alex Saputra Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjangdi Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penetapan tersebut dilaksanakan melalaui rapat pleno terbuka diauditorium 1 mifan water park, Rabu, 05/02/2024. Penetapan dilakukan setelah Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024 tidak dapat diterima. Rapat pleno terbuka ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang Puliandri didampingi oleh Anggota KPU Kota Padang Panjan (Gunawan, SP., Dewi Aorora, SE., Masnaidi B, S.Kom.,M.AP., Armen, SH) dan Sekretaris KPU kota Padang Panjang Ir. Lucky Dharma Yuli Putra, M.Si. Rapat dihadiri oleh Pj. Walikota Padang Panjang Sonny Budaya Putra, A.P., M.Si., Muspida Kota Padang Panjang (DPRD Kota Padang Panjang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah, Polres Padang Panjang dihadiri oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso W.P., Pengadilan Negeri Padang Panjang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Agung Wicaksono, SH, M.Kn, Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Antoni Winata, S.H., M.H., Kodim 0307 Kabupaten Tanah Datar dihadiri oleh Pabung 0307/Tanah Datar, Mayor Inf Akhmad Mudigda, Secata B Rindam I/Bukit Barisan dihadiri oleh Komandan Secata B Rindam I/Bukit Barisan di Kota Padang Panjang Letkol Inf. Roberth Benget Herdian Panjaitan, Danyon B Pelopor Sat Brimobda Sumbar Kota Padang Panjang, Kankemenag Padang Panjang dihadiri oleh Kakankemenag Padang Panjang H. Mukhlis, Rutan Kelas II B Kota Padang Panjang), Bawaslu Kota Padang Panjang, Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang terpilih, Partai Pendukung, LO Pasangan calon, Kerapatan Adat Nagarai, OPD (Kepala Dinas perhubungan Arkes Refagus, S.Sos, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Faizah., Kepala Dinas Kominfo Drs. Ampera Salim, S.H, M.Si.,Kepala Satpol PP-Damkar Benny, S.STP., Camat dan Luran Se Kota Padang Panjang, Insan pers, dan undangan lainnya. KPU Kota Padang Panjang menetapkan Pasangan calon nomor urut 3 H. Hendri Arnis, BSBA dan Alex Saputra sebagai pasangan calon (paslon) terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 tahun periode 2025-2030. Dengan perolehan suara sebanyak 12.684 atau 42,59 % dari total suara sah. Sebelum penutupan rapat pleno terbuka tersebut, Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang mengucapkan terimakasih kepada semua elemen lapisan pemerintah daerah, OPD, Muspida, Aparat keamanan, Kerapatan Adat Nagarai, Penyelenggara, Pasangan calon, partai politik dan lapisan masyarakat Kota Padang Panjang yang telah bahu membahu menyukseskan terselenggara tahapan pemilihan serentak dengan sukses di Kota Padang Panjang. Setelah penutupan rapat pleno dilanjutkan kata sambutan dari PJ Walikota padng Panjang. Dalam hal ini menyampaikan “ rapat pleno hari ini sebagai salah satu rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang pada pemilihan serentak tahun 2024 yang nantinya akan dilantik secara serentak oleh presiden nantinya. Kita bersyukur, dengan rangkaian tahapan yang Panjang dapat terselenggaran pemilihan serentak 2024 hingga telah ditetapkan calon perpilih Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang. Berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanga penetapan ini sekiranya masing-masing peserta dan seluruh jajaran dapat menerima berlapang dada dengan menepatkan kepentingan Bersama yang lebih bermanfaat. Keikhlasan dalam peneriman hasil inilah hakekat dan makna filosofi yang senantiasa kita gaung-gauangkan di Sumatera Barat yakni pemilu berdunsanak yang siap menang siap kalah. Inilah bagian demikrasi yang selalu kita tumbuh kembangkan baik dalam pemilu dan pemilihan maupun didalam sela-sela kehidupan bermasyarakat demi kepentingan dan kehidupan bersama.(sy)

Sidang Ketiga Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Pemilihan Serentak tahun 2024 tentang Pembacaan Putusan Sela Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi

Jakarta, 04 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menjalani sidang ke tiga atas gugatan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dengan agenda pembacaan putusan sela yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa, 04/02/2025. Sidang ketiga pembacaan putusan sela perkara nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 2 Drs. Nasrul dan Drs.Eri. yang telah dibacakan dari pukul 09.17 s.d 09.59 WIB oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui proses sidang pembacaan gugatan pemohon dan sidang tanggapan jawaban termohon dan pihak terkait, hakim akhirnya membacakan putusan sela permononan pemohon tidak dapat diterima. Sidang ketiga tersebut dihadiri oleh Dewi Aorora, SE bersama Lawyer KPU Padang Panjang Sendi Phangestu Prawira Negara dan didampingi Ketua dan Anggota KPU Kota Padang Panjang, Polres Kota Padang Panjang. Tindaklanjut putusan MK tersebut, KPU Kota Padang Panjang akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 5 Februari 2025, dihari yang sama KPU Kota Padang Panjang akan menyampaikan SK penetapan calon terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Padang Panjang yang akan segera diparipurnakan oleh DPRD Kota Padang Panjang. Setelah Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dan Pelantikan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Panjang.

Persiapkan Penetapan Calon Terpilih dan Pengusulan Pelantikan, KPU Kota Padang Panjang Koordinasi Dengan DPRD Kota Padang Panjang

#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melaksanakan koordinasi dengan DPRD Kota Padang Panjang dalam rangka persiapan penetapan dan pengusulan pelantikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Terpilih. Koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Padang Panjang, Senin, 03/02/2025. Sehubungan pada tanggal 4-5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan Putusan Sela (dismissal) perkara sengketa Pilkada Pemilihan Serentak Tahun 2025 tentang Perkara Gugatan Hasil Pemilihan Tahun 2024, KPU Kota Padang Panjang melaksanakan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang. Koordinasi dilaksanakan oleh divisi teknis penyelenggara pemilu Gunawan SP., Kasubag Hukum dan Teknis Penyelenggara Pemilu Rahmad doni, SH. Koordinasi tersebut diterima oleh Imbral Ketua DPRD Kota Padang Panjang didampingi oleh Sekwan DPRD dan Kabag. Sebagaimana Pemilihan Serentak tahun 2024 diikuti oleh 545 daerah, terdapat 249 daerah yang bersengketa di MK. Di Provinsi Sumatera Barat ada 13 pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang mengajukan Perkara Gugatan Hasil Pemilihan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya pengajuan Perkara Gugatan Hasil Pemilihan Tahun 2024 dari Pasangan Calon Peserta Pemilihan Serentak dari Kota Padang Panjang. Setelah MK mengeluarkan Putusan Sela (dismissal) perkara sengketa Pilkada nantinya menetapkan calon terpilih, maka KPU Kota Padang Panjang dalam 1/2 hari harus mengusulkan kepada DPRD Kota Padang Panjang pemenang Pilkada hasil putusan Dismissal MK. Selanjutnya DPRD Kota Padang Panjang sudah harus mengusulkan nama pasangan pemenang pilkada kepada Mendagri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota. Usulan disampaikan dlm 1/2 hari kerja. Jika seandainya keputusan MK memutuskan lanjut maka dilakukan pembuktian imbuh Gunawan. Dengan adanya koordinasi ini diharapkan sebagai persiapan, jika keputusan MK nantinya ditetapkan calon terpilih dan dapat menindaklanjutinya. Jika proses persiapan pelantikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintahan Daerah, maka persiapan pelantikan Kepala Daerah Terpilih nantinya akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Rencananya pelantikan akan dilakukan 1 kali secara serentak tanggal 20 Februari, untuk pelantikan pasangan calon terpilih yang ditetapkan oleh hasil pilkada serentak 2024 dan pasangan calon terpilih hasil putusan Dismissal oleh Mahkamah Konstitusi.

Persiapkan Penetapan Calon Terpilih dan Pengusulan Pelantikan, KPU Kota Padang Panjang Koordinasi Dengan DPRD Kota Padang Panjang

#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melaksanakan koordinasi dengan DPRD Kota Padang Panjang dalam rangka persiapan penetapan dan pengusulan pelantikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Terpilih. Koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Padang Panjang, Senin, 03/02/2025. Sehubungan pada tanggal 4-5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan Putusan Sela (dismissal) perkara sengketa Pilkada Pemilihan Serentak Tahun 2025 tentang Perkara Gugatan Hasil Pemilihan Tahun 2024, KPU Kota Padang Panjang melaksanakan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang. Koordinasi dilaksanakan oleh divisi teknis penyelenggara pemilu Gunawan SP., Kasubag Hukum dan Teknis Penyelenggara Pemilu Rahmad doni, SH. Koordinasi tersebut diterima oleh Imbral Ketua DPRD Kota Padang Panjang didampingi oleh Sekwan DPRD dan Kabag. Sebagaimana Pemilihan Serentak tahun 2024 diikuti oleh 545 daerah, terdapat 249 daerah yang bersengketa di MK. Di Provinsi Sumatera Barat ada 13 pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang mengajukan Perkara Gugatan Hasil Pemilihan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya pengajuan Perkara Gugatan Hasil Pemilihan Tahun 2024 dari Pasangan Calon Peserta Pemilihan Serentak dari Kota Padang Panjang. Setelah MK mengeluarkan Putusan Sela (dismissal) perkara sengketa Pilkada nantinya menetapkan calon terpilih, maka KPU Kota Padang Panjang dalam 1/2 hari harus mengusulkan kepada DPRD Kota Padang Panjang pemenang Pilkada hasil putusan Dismissal MK. Selanjutnya DPRD Kota Padang Panjang sudah harus mengusulkan nama pasangan pemenang pilkada kepada Mendagri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota. Usulan disampaikan dlm 1/2 hari kerja. Jika seandainya keputusan MK memutuskan lanjut maka dilakukan pembuktian imbuh Gunawan. Dengan adanya koordinasi ini diharapkan sebagai persiapan, jika keputusan MK nantinya ditetapkan calon terpilih dan dapat menindaklanjutinya. Jika proses persiapan pelantikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintahan Daerah, maka persiapan pelantikan Kepala Daerah Terpilih nantinya akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Rencananya pelantikan akan dilakukan 1 kali secara serentak tanggal 20 Februari, untuk pelantikan pasangan calon terpilih yang ditetapkan oleh hasil pilkada serentak 2024 dan pasangan calon terpilih hasil putusan Dismissal oleh Mahkamah Konstitusi.