
Jakarta, #temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menghadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu, di Gedung MK, Jakarta, Selasa(21/1/2025). Sebelumnya KPU Kota Padang Panjang telah mengikuti sidang perdana pada Jumat 10 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 2 Nasrul dan Eri. Untuk menjawab permohonan gugatan di sidang perdana tersebut, pada tanggal 21 Januari 2025 KPU Kota Padang Panjang Dewi Aorora, SE., bersama tim Lawyer mengikuti sidang kedua dalam rangka memberikan alat bukti dan jawaban atas permohonan gugatan. Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang panel 1 mahkamah Konstitusi dimulai pukul 13.00 WIB. Siaran pelaksanaan sidang dapat dilihat di Youtube KPU Kota Padang Panjang. https://youtu.be/35cZFdselZE?si=2pcKwulfRJla2WNn Sidang kedua ini didampingi juga oleh KPU RI, KPU Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri oleh Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang dan Anggota KPU Kota Padang Panjang Dewi Aorora, Gunawan, Armen, Masnaidi B, Lucky Dharma Yuli Putra Sekretaris KPU Kota Padang Panjang, Polres Padang Panjang, Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Bawaslu, Linda Marlina Fungsional dan Syofiandi Staf Sekretariat KPU Kota Padang Panjang.