Berita Terkini

Zoom Meeting Persiapan Penyampaian LADK Partai Politik

#Temanpemilih KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi persiapan penyampaian LADK partai politik secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (3/1). Diikuti oleh Anggota KPU kota Padang Panjang, Gunawan dan Dewi Aorora, Sekretaris, Lucky Dharma Yuli Putra beserta Kasubag Teknis dan Hupmas, Rahmad Doni bertempat di aula Nova Indra KPU kota Padang Panjang. Dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kota Padang Panjang Gelar Rapat Koordinasi Pengakan Kode Etik dan Integritas Badan Adhoc

#Temanpemilih Integritas merupakan hal yang harus melekat dalam diri penyelenggara Pemilu, baik itu KPU, PPK, PPS maupun KPPS yang akan dibentuk. Integritas berkaitan dengan jujur, adil, mandiri dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepemiluan. Hal tersebut disampaikan oleh Puliandri selaku Ketua KPU kota Padang Panjang saat membuka secara resmi rapat koordinasi yang diikuti oleh PPK dan PPS se Kota Padang Panjang, Kamis (28/12) di hotel Rangkayo Basa. Disampaikan oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Gunawan apabila seluruh tahapan kita jalankan sesuai ketentuan baik teknis maupun administratif maka kita telah menjalankan etika sebagai penyelenggara Pemilu. Senada dengan hal tersebut, Hafiz Satria Putra yang bertindak sebagai narasumber menekankan kode etik adalah landasan utama penylenggara untuk medapatkan kepercayaan masyarakat. “value dalam penyelenggaraan Pemilu itu adalah partisipasi masyarakat, jika partisipasi menurun karena hilangnya kepercayaan dari masyarakat ini menunjukkan kegagalan penyelenggara” jelasnya. Pada sesi selanjutnya dipimpin oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aorora menerangkan prinsip-prinsip yang harus dimiliki sebagai penyelenggara Pemilu diantaranya mandiri, tertib, terbuka, proporsional, profesional dll serta ditekankan penyelenggara untuk bersikap anti KKN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dewi berharap tidak ditemukan adanya laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK dan PPS kota Padang Panjang. KPU kota Padang Panjang juga melakukan simulasi study kasus pelanggaran kode etik yang diperankan oleh seluruh peserta rapat koordinasi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Politik Polres Padang Panjang, Andi dan Kabid Kesbangpol, Enki Trianda. (rts) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Dihadiri KPU RI, KPU Kota Padang Panjang Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Penggunaan Aplikasi SIREKAP

#Temanpemilih KPU kota Padang Panjang menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi SIREKAP perdana yang digelar di Auditorium Mifan Padang Panjang, Selasa (26/12). Simulasi tersebut dihadiri dan dimonitoring langsung oleh Kasubag Pencalonan KPU RI, Yulia Sari beserta Staf, Hasnul Marli. “simulasi ini bertujuan untuk memetakan secara real proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta untuk melihat potensi-potensi kendala yang akan dihadapi saat hari pemungutan suara nanti” ujar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU kota Padang Panjang, Gunawan. Simulasi yang dihadiri oleh Polres, Danramil dan Kesbangpol tersebut dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB sesuai dengan waktu real nya, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara. Sejumlah peran yang dimainkan dalam simulasi di TPS 4, Kelurahan Ekor Lubuk ini yakni 7 orang anggota KPPS, 2 orang Satlinmas, sejumlah saksi partai politik dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, pemilih disabilitas, pemilih tuna netra, pemilih dengan keterbelakangan mental, pemilih khusus dll. Adapun untuk pemilih disabilitas yang memerlukan pendampingan, akan dibantu oleh satlinmas atau pendamping dari pemilih sendiri. Petugas ini diwajibkan mengisi formulir C Pendamping dan diharuskan merahasiakan pilihan pemilih. Turut hadir Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen. (rts) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Monitoring Penyiapan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu Tahun 2024

#Temanpemilih KPU kota Padang Panjang mengunjungi setiap kecamatan dan kelurahan dalam rangka monitoring penyiapan tempat penyimpanan logistik Pemilu tahun 2024 di PPK dan PPS se Kota Padang Panjang. Melalui monitoring ini, KPU kota Padang Panjang memastikan gudang penyimpanan logistik Pemilu tahun 2024 di masing-masing kecamatan dan kelurahan tersedia dengan ukuran dan kondisi yang memadai sesuai jumlah TPS serta aman dari banjir, rayap dan binatang lainnya. (rts) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat Kunjungi KPU RI

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menghadiri konsultasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Pembahasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 Ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) , di ruangan media center, Rabu (27/12/2023). Konsultasi diterima oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Turut hadir, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan dan jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI. Dalam konsultasi tersebut, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat mengikuti presentasi tentang pelaksanaan tahapan kampanye yang disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Eberta Kawima dalam presentasi nya menyampaikan Pentingnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat selalu berkoordinasi dengan KPU RI dan Instansi terkait dan peserta pemilu. Pelaksanaan kampanye harus sesuai regulasi, menaati aturan dan ketentuan pelaksanaan kampanye. Sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang kampanye dan dana kampanye pemilu mulai dari pasal 267 s.d 329 dan Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu dan 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu Kampanye Pemilu, Keputusan KPU Nomor 1621 dan 1622 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Dalam tahapan kampanye, KPU tidak melakukan kampanye, KPU hanya sebagai fasilitasi kampanye. Yang melakukan kampanye adalah peserta pemilu. Salah satu kewajiban peserta pemilu adalah melaporkan dana kampanye. Laporan dana kampanye peserta pemilihan umum terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Penyampaian LPSDK dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir,” yaitu mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Jika peserta pemilu tidak melaporkan maka akan dibatalkan menjadi peserta pemilu dan tidak diusulkan sebagai calon terpilih. Terakhir presentasi ditutup dengan tanya jawab KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat ke KPU RI.(sy) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024