Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang mengajak masyarakat Kota Padang Panjang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Umum tahun 2024 Dengan syarat sebagai berikut : 1. Warga negara Indonesia; 2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK; 7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pendaftaran pada tanggal 20 s.d 29 November 2022 melalui web siakba.kpu.go.id Download disini https://siakba.kpu.go.id/login