KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG PANJANG TENTANG PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT TAHUN 2020.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye adalah wilayah Kelurahan, Kecamatan dan Kota di Wilayah Kota Padang Panjang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye adalah berada di seluruh lokasi, kecuali pada tempat/lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), pohon, ramburambu lalu lintas, lampu penerangan, taman rekreasi, taman kota, telepon umum, pipa air, jalan-jalan protokol yang di tentukan, trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum lainnya.
Untuk jalan protokol yang tidak diperbolehkan sebagai pemasangan alat peraga kampanye sebagai berikut;
Jl Sutan Syahrir (depan Balaikota Padang Panjang sampai gerbang kawasan tertib lalu lintas arah ke Silaing Bawah dan depan
Balaikota sampai lampu merah Simpang Kampung Baru),
Sepanjang jalan Jend. Sudirman dan sepanjang jalan KH. Ahmad Dahlan,
Jalan Soekarno-Hatta (depan PDAM sampai Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang),
Jalan Prof. DR. M Yamin, SH di depan PDAM sampai dengan Kantor Lurah Pasar Usang (Simpang Diniyah Puteri).