Berita Terkini

KPU Padang Panjang Gelar Team Building Peningkatan Kapasitas Bagi Penyelengggara Pilkada 2024 Agam

Agam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang gelar team building pada kehitaman capacity bulding bagi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang atau disebut juga dengan Pilkada Tahun 2024. Rabu, 12/06/2024. Kegiatan yang terlaksana di Balcone Hotel, selama dua hari dari tanggal 11-12 Juni 2024. Dihari kedua ini, laksanakan team buldilding, problem solving, komunikasi efektif, final projek dalam bentuk simultan games. Kegiatan ini dirancang secara khusus agar penyelenggara berpartisipasi di dalamnya merasa senang. Setelah mengikuti penyajian materi oleh narasumber di hari sebelumnya. Sekilas, kegiatan ini terlihat tidak terlalu penting, tetapi tahukah team building dapat membantu menciptakan lingkungan organisasi yang lebih baik, dan dapat membangun tim yang solid, meningkatkan rasa memiliki, serta kepercayaan pada nilai-nilai organisasi sebagai penyelenggara. Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka membangun semangat kebersamaan, dengan prinsip seimbang sesama penyelenggara. Membangun komunikasi efektif, serta kekompakan . Menciptakan pribadi yang proaktif, percaya diri, tangguh, dan kreatif, sehingga dapat meningkatkan kinerja dari setiap personil penyelenggara.

KPU Gelar Capacity Building Bagi Penyelenggara Pilkada 2024

Agam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang gelar capacity bulding bagi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024 yang dilaksanakan Balcone Hotel, selama dua hari dari tanggal 11-12 Juni 2024. Kegiatan ini di buka oleh Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang dan didampingi oleh Komisioner KPU Kota Padang Panjang dan Sekretaris KPU Kota Padang Panjang Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU dan Sekretaris KPU, Polres Padang Panjang, Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Kepala BPBD Kesbangpol, Dinas Kominfo, Satpol PP, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staf Sekretariat KPU, PPK, Sekretaris PPK dan Sekretariat PPK, PPS, Sekretaris PPS dan Sekretariat PPS Se Kota Padang Panjang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang masih tetap konsisten dalam melaksanakan kegiatan untuk membangun kemampuan (Capacity Building) bagi penyelenggara di Kota Padang Panjang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan peningkatan kapasitas penyelenggara dalam melaksanakan dan menyukseskan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 serta bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara. Dan diharapkan peserta dapat mengikutinya sebagaimana mestinya ujar Puliandri. Selanjutnya Gunawan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Padang Panjang menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini, antara lain dilatarbelakangi oleh perlunya peningkatan kapasitas dan pengetahuan tentang kepemiluan serta menyatukan pemahaman sesama penyelenggara dalam menyukseskan pemilihan tahun 2024. Peningkatan kapasitas sangatlah penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggara. Dalam peningkatan kapasitas dan kualitas penyelenggara dalam rangka menyukseskan pemilihan tahun 2024. Dewi Aorora Ketua Divisi Hukum dan pengawasan KPU Padang Panjang, dalam pengarahannya menyampaikan, dengan adanya materi yang disampaikan narasumber. Diharapkan peserta mendapat pengetahuan dan juga mengimplikasikannya dalam penyelenggaraan pilkada nantinya ujar Dewi. Narasumber dari KPU Provinsi Sumatera Barat Ade Alifya, S.IP, M.Si menyampaikan, motivasi tentang jenjang karir di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagai badan penyelenggara AdHoc hingga menjadi komisioner di KPU Kabupaten/Kota berjanjut ke KPU Provinsi hingga menjadi KPU RI. Salah satu implementasinya adalah sebagai penyelenggara mampu memberikan informasi tentang tahapan yang sudah dilaksanakan dan yang sedang dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan. Terjalinnya selalu keharmonisan kerja sama yang baik antara PPK dan PPS dengan Sekretariatnya serta terjalin kerjasama yang baik dengan pihak-pihak terkait lainnya. Selanjutnya narasumber AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K.,M.A.P Kapolres Kota Padang Panjang, mengucapkan selamat atas telah suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024 di Kota Padang Panjang, jikapun kendala pada pemilu 2024 semoga tidak terjadi lagi pada pilkada tahun 2024. Selanjutnya Kapolres menyampaikan tentang kendala dan potensi rawan ancaman gangguan keamanan pada Pilkada Tahun 2024 dan upaya penanggulangannya. Semoga pesta demokrasi dilaksanakan dengan bahagia dan ceria, aman dan damai, tidak perlu takut atau tegang dalam menjalankannya, selagi sesuai dengan yang sudah digariskan. Dilanjutkan dengan aspek-aspek atau hal-hal yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum, disampaikan Kejari Padang Panjang. Terakhir Masnaini B mengingatkan penyelengara agar tidak terjadi pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada nanti. Jika pelanggaran kode etik penyelesaian diranah KPU, jika pelanggarannya pelanggaran pemilu ranahnya penegak hukum.

#RepostBeritaKPUSumbar. KPU Akan Melaksanakan PSU Pemilu Calon Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat

#TemanPemilih, Putusan perkara Nomor 03 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo mengabulkan permohonan Irman Gusman dengan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakannya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di Provinsi Sumatera Barat. "Demi menjamin serta melindungi kemurnian suara konstitusional suara pemilih dan guna juga menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada pemilu anggota DPD tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan mengikutsertakan pemohon", ucap Suhartoyo, pada sidang MK (10/6/2024) di Jakarta. Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU pemilu anggota DPD ini dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari. Artinya seluruh hasil pemilu anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 yang lalu dibatalkan dan dilaksanakan pemungutan suara ulang. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan PMK Nomor: 12/PUU-XX/2023 terkait desain konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang mensyaratkan adanya masa jeda 5 (lima) tahun. Menurut Mahkamah, seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN Jakarta yakni memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pemohon untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Oleh karenanya dalam pertimbangan Mahkamah, menurutnya permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, untuk pertama kalinya PSU pemilu anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat digelar

Mutiara Hikmah Tentang Kesempitan Hidup Karena Gaji Itu Tidak Mencukupinya

Padang Panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melaksanakan apen senin pagi dihalaman kantor KPU Kota Padang Panjang, Senin, (10/06). #Temanpemilih, Sebagai pembina apel Gunawan, S.P., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu diikuti Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dan Staf dilingkungan KPU Kota Padang Panjang. Dalam amanatnya menyampaikan mutiara hikmah tentang kesempitan hidup karena gaji itu tidak mencukupinya. Dinaikin gaji masih tidak cukup, dikurangi gaji akhirnya mencukipi. Barangkali kisah ini bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita dalam bekerja. Jangan terlalu berharap gaji besar bila pekerjaan kita hanya sederhana. Dan jangan berbangga dulu mendapatkan gaji besar, padahal etos kerja sangat lemah atau tidak seimbang dengan gaji yang diterima. Bila gaji yang kita terima tidak seimbang dengan kerja, artinya kita sudah menerima harta yang bukan hak kita. Itu semua akan menjadi penghalang keberkahan harta yang ada, dan mengakibatkan hisab yang berat di akhirat kelak. Harta yang tidak berkah akan mendatangkan permasalahan hidup yang membuat kita susah, sekalipun bertaburkan benda-benda mewah Terakhir, jangan lupa untuk menjaga kesehatan karena intensitas pekerjaan cukup padat seiring dengan berlangsungnya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

Penegakan Kode Etik Bagi Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024

Padang Panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar bimbingan teknis penegakan kode etik bagi penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Pajang pada pemilihan atau pilkada tahun 2024 di Mifan Water Park, Kamis,(06/06). #Temanpemilih, Memasuki tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan tahun 2024, dirasa perlu untuk melaksanakan bimbingan teknis kode etik sebagai salah satu kegiatan penguatan kelembagaan sebagai penyelenggara pemilihan tahun 2024 di Kota Padang Panjang. Kegiatan ini momentum berharga bagi penyelenggara pemilihan tahun 2024 untuk menambah pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 dari narasumber yang berpengalaman dalam kepemiluan. Kegiatan ini dibuka Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang. Diikuti oleh BPBD Kesbangpol, Bawaslu, Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf Sekretariat KPU, PPK, Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS. Sebagai penyelenggara penting mengetahui kode etik sebagai penyelenggara. Agar penyelenggara pilkada yang mandiri, berintegritas dan profesional dalam menyelenggarakan tahapan pilkada tahun 2024. Sehingga mengetahui tugas, wewenang, peran dan fungsinya masing-masing dalam menyelenggarakan ujar Ketua KPU Padang Panjang. Selanjutnya narasumber Benny Aziz, S.E Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan tentang pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu. Sebagai penyelengara pemilu/pilkada sudah terikat dan melekat dengan kode etik sebagai penyelenggara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. menajdi satu kesatuan dari azaz etika dan moral perilaku penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan dan tindakan atau ucapan, baik yang patut ataupun tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Dengan berpedoman pada kode etik atau kode perilaku penyelenggaraan pemilu pada pilkada, diharapkan penyelenggara memiliki sikap dan berperilaku berupa kemandirian, tertib, profesional, akuntabel, efisien, efektif, aksesibilitas. Diharapkan penyelenggara dapat memahami dan menjalankan tahapan sesuai kode etik penyelenggara, sehingga tidak ada pelanggaran oleh penyelenggara dalam penyelenggaraan pilkada. Karena dibalik pelanggaran kode etik itu ada sanksi yang menanti bagi penyelenggara yang melanggar. Tingginya dugaan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada nantinya, karena yang akan dipilih adalah pimpinan daerah, diharapkan penyelenggara dapat selalu berpedoman pada kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Dan dan tidak kalah pentingnya, menjalin silaturrahmi kerjasama yang baik dengan semua peserta pilkada tanpa keberpihakan dan instansi terkait lainnya serta semua lapisan masyarakat, ujar Benny. Selanjutnya kode etik jati diri penyelenggara pemilihan kepala daerah oleh narasumber Zulnaidi, SH., Pengacara dan mantan Komisioner KPU Padang Pariaman menyampaikan landasan kode etik penyelenggara berlandasan pada Pancasila dan Undang-undang Tahun 1945, TAP MPR dan Undang-undang (UU), Sumpah/Janji Jabatan Penyelenggara, dan Azas Penyelenggara karena landasan tersebut sangat luas cakupannya. Kode etik penyelenggara adalah kode diri atau kode yang melekat sebagai jati diri sebagai penyelenggara dan berintegritas. Dengan menjalankan aturan yang mengatur tentang pemilu dan peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tentang pemilu. Yang mesti ditanamkan dalam diri yang dilaksanakan dengan tingkahlaku baik tindakan maupun ucapan yang menjadi satu kesatuan nilai, norma dan pedoman. Bagi penyelenggara yang melanggar dapat disangsi dengan undang-undang pemilu dan jika penyelenggara dari ASN dapat di sanksi dengan Undang-Undang ASN. Banyaknya penyelenggara pemilu itu dipecat atau diberhentikan sebagai penyelenggara karena melanggar kode etik. Sebagai PPK dan PPS jadilah solusi bukan masalah. Yang menjadi masalah saat ini adalah hilangnya kepercayaan terhadap suatu Lembaga. Agar tidak berkurangnya kepercayaan kepada Lembaga penyelenggara pemilu, maka kewajiban penyelenggaralah yang menjaga nama baik Lembaga tersebut. Salah satunya tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara dengan manjadikan kode etik sebagai jati diri ujar Zulnaidi. Sebagai moderator pada narasumber tersebut Dewi Aorora Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Padang Panjang. Terakhir simulasi study kasus oleh Gunawan Divisi teknis penyelenggara KPU Kota Padang Panjang dan Dewi Aorora Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Padang Panjang. dan ditutup oleh Gunawan Divisi teknis penyelenggara KPU Kota Padang Panjang