Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENYELENGGARA PEMILU YANG MEMILIKI HUBUNGAN DENGAN PESERTA PEMILU TAHUN 2024

PadangPanjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mengumumkan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 yang memiliki hubungan dengan peserta pemilu, Selasa, (30/01). Menyatakan  secara terbuka diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman,  dan laman KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye; mengambil keputusan berdasarkan prinsip meritokrasi; memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan; Sebagaimana terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di pasal 76. Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi,  KPU Kabupaten /Kota, PPK, PPLN, PPS, dan KPPSLLN mengumumkan memiliki hubungan dengan peserta pemilu. Berikut nama nama penyelenggara yang memiliki hungungan dengan peserta pemilu sebagai berikut : 1. Fajri Rusli jabatan PPK Padang Panjang Barat (Surat Pernyataan) menyatakan pada tanggal 8 November 2023  Demikianlah disampaikan untuk memenuhi pasal 76 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) AWAL DAN LADK PERBAIKAN PESERTA PEMILU 2024

kota-padangpanjang.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum  Kota Padang Panjang mengumumkan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye peserta pemilu tahun 2024 di Kota Padang Panjang. Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Tahun 2024 di KPU Kota Padang Panjang, nomor : 29/PL.01.7-Pu/1374/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tanggal 13 Januari 2024 disampaikan hasil penerimaan LADK sebagai berikut: Partai Kebangkitan Bangsa  disampaikan Kamis,11/01/2024 22:17:26 WIB, Saldo Awal RKDK Rp.100.000,- Dana Kampanye (Penerimaan Rp.100.000,- Pengeluaran Rp.0,- Saldo Rp.100.000,-) Partai Gerakan Indonesia Raya disampaikan Jumat, 12/01/2024 23.39.01 WIB, Saldo Awal RKDK Rp. 100.000, Dana Kampanye (Penerimaan Rp.100.000,- Pengeluaran Rp.0,- Saldo Rp.100.000,-) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan disampaikan Minggu, 07 Januari 2024 10:15 WIB, Saldo Awal RKDK Rp.44.500, Dana Kampanye (Penerimaan Rp.44.500,- Pengeluaran Rp.22.000,- Saldo Rp.22.500,-) Partai Golongan Karya disampaikan Minggu, 07 Januari 2024 12:04 WIB, Saldo Awal RKDK Rp.100.000, Dana Kampanye (Penerimaan Rp.0,- Pengeluaran Rp.2.500,- Saldo Rp. 97.500,-) Partai Nasdem disampaikan Jumat,12/01/2024 15:25:05 WIB, Saldo Awal RKDK Rp.100.000, Dana Kampanye (Penerimaan Rp.52.209.000,- Pengeluaran Rp.0,- Saldo Rp. 52.209.000,-) Partai Buruh disampaikan Kamis, 11/01/2024 19:21:46 WIB, Saldo Awal RKDK Rp.44.500, Dana Kampanye (Penerimaan Rp.44.500,- Pengeluaran Rp.5.500,- Saldo Rp.39.000- Partai Gelombang Rakyat Indonesia disampaikan Selasa, 09/01/2024 17:05:57 WIB, Saldo Awal RKDK Rp.50.000, Dana Kampanye (Penerimaan Rp.50.000,- Pengeluaran Rp.0,- Saldo Rp.50.000,-) Partai Keadilan Sejahtera disampaikan Minggu, 07 Januari 2024 11:40 WIB, Saldo Awal RKDK Rp.100.000, Dana Kampanye (Penerimaan Rp.31.135.059,- Pengeluaran Rp.25.170.000,- Saldo Rp. 5.965.059,-) Partai Kebangkitan Nusantara Tidak menyampaikan LADK Partai Hati Nurani Rakyat disampaikan Senin, 08/01/2024 21:32:32 WIB, Saldo Awal RKDK Rp.100.000, Dana Kampanye (Penerimaan Rp.100.000,- Pengeluaran Rp.0,- Saldo Rp. 100.000,-) Partai Garda Perubahan Indonesia disampaikan Kamis, 11/01/2024 19:13:41 WIB, Saldo Awal RKDK Rp.100.000, Dana Kampanye (Penerimaan Rp.100.000,- Pengeluaran Rp.0,- Saldo Rp. 100.000,-) Partai Amanat Nasional disampaikan Rabu, 10/01/2024 11:40:35 WIB, Saldo Awal RKDK Rp. 250.000, Dana Kampanye (Penerimaan Rp. 250.000,- Pengeluaran Rp. 2.500,- Saldo Rp.247.500,-) Partai Bulan Bintang disampaikan Minggu, 07 Januari 2024 11:32 WIB, Saldo Awal RKDK Rp.100.000, Dana Kampanye (Penerimaan Rp.600.000,- Pengeluaran Rp.600.000,- Saldo Rp.600.000,-) Partai Demokrat disampaikan Minggu, 07 Januari 2024 15:02 WIB, Saldo Awal RKDK Rp. 250.000, Dana Kampanye (Penerimaan Rp. 250.000,- Pengeluaran Rp. 2.500,- Saldo Rp.247.500,-) Partai Solidaritas Indonesia disampaikan Jumat, 12/01/2024 09:47:23 WIB, Saldo Awal RKDK Rp.100.000, Dana Kampanye (Penerimaan Rp.100.000,- Pengeluaran Rp.0,- Saldo Rp. 100.000,-) Partai Perindo disampaikan Selasa, 09/01/2024 19:43:09 WIB, Saldo Awal RKDK Rp450.000,- Dana Kampanye (Penerimaan Rp.450.000,- Pengeluaran Rp.400.000,- Saldo Rp. 50.000,-) Partai Persatuan Pembangunan  disampaikan Jumat, 12/01/2024 17:10:55 WIB, Saldo Awal RKDK Rp.100.000,- Dana Kampanye (Penerimaan Rp.100.000,- Pengeluaran Rp.0,- Saldo Rp. 100.000,- ) 24. Partai Ummat    disampaikan Rabu, 10/01/2024 17:47:52 WIB, Saldo Awal RKDK Rp.50.000,- Dana Kampanye (Penerimaan Rp.50.000,-  Pengeluaran Rp.0,- Saldo Rp.50.000,-)   Berdasarkan hasil penerimaan LADK sebagaimana dimaksud diatas, disampaikan LADK Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana terlampir .  Demikian disampaikan KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG PANJANG, Ttd PULIANDRI   LAMPIRAN PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM Partai Kebangkitan Bangsa Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Partai Golongan Karya Partai Nasdem Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia Partai Keadilan Sejahtera Partai Kebangkitan Nusantara Partai Hati Nurani Rakyat Partai Garda Perubahan Indonesia Partai Amanat Nasional Partai Bulan Bintang Partai Demokrat Partai Solidaritas Indonesia Partai Perindo Partai Persatuan Pembangunan       24. Partai Ummat

PENGUMUMAN NOMOR:531/PP.04.1-Pu/1374/2023 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILU TAHUN 2024

kota-padangpanjang.kpu.go.id. Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Padang Panjang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); sehat secara rohani; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir; mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g. Daftar Riwayat Hidup; dan h. Pas Foto Berwarna 4x6. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kota Padang Panjang Alamat : Kantor KPU Kota Padang Panjang (Jl. Syech M Jamil Jaho No 12) Kontak : 082391143989 (Dhany), 081365116884 (Wibra) Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Padang Panjang, 11 Desember 2023 Ketua KPU Kota Padang Panjang dto. Puliandri   DAFTAR ALAMAT DAN NOMOR KONTAK PPS KPU KOTA PADANG PANJANG Kecamatan Padang Panjang Barat Balai - Balai Kantor Lurah Balai- Balai Mira Marza 081364982018 Bukit Surungan Kantor Lurah Bukit Surungan Rima Finesha Triulina 081372561806 Kampung Manggis Kantor Lurah Kampung Manggis Gian Utomo Inarta 085215354473 4 Pasar Baru Kantor Lurah Pasar Baru Hernita 082386806544 Pasar Usang Kantor Lurah Pasar Usang Riki Febrianto 082281186866 Silaing Atas Kantor Lurah Silaing Atas Fanny Sri Ramadhani 081280850330 Silaing Bawah Kantor Lurah Silaing Bawah Dewi Suryani 08116615008 Tanah Hitam Kantor Lurah Tanah Hitam Romi Prasetya 081363614985 Kecamatan Padang Panjang Timur Ekor Lubuk Kantor Lurah Ekor Lubuk Yulia Febrina 081266845923 Ganting Kantor Lurah Ganting Laili Kurnia 08116601899 Guguk Malintang Kantor Lurah Guguk Malintang Bertita Alika Dewi 081372275205 Koto Katik Kantor Lurah Koto Katik Melisa Anggriani 082350836232 Koto Panjang Kantor Lurah Koto Panjang Peni Mayang Sari 085263951945 Ngalau Kantor Lurah Ngalau Riri Restiani 085365818562 Sigando Kantor Lurah Sigando Roni Fitra Jaya 085278158990 Tanah Pak Lambik Kantor Lurah Tanah Pak Lambik Silvia Wenny Puspita 085263787491   Berkas download disini : 1. Surat Pendaftaran Download Disini. 2. Surat pernyataan Download Disini 3. Daftar Riwayat Hidup Download Disini 4. Pengumuman Rekrutmen KPPS Se Kota Padang Panjang Download Disini   Pengumuman Informasi juga bisa dilihat di Facebook KPU Padang Panjang, Intagram KPU Padang Panjang, Intagram PPS, Intagram PPS, Intagram PPK, Youtube KPU Kota Padang Panjang

PENGUMUMAN NOMOR 490/PL.01.6-PU/1374/2023 TENTANG NAMA TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TINGKAT KOTA PADANG PANJANG PADA PEMILU 2024

kota-padangpanjang.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Padang Panjang mengumumkan pengumuman nomor 490/PL.01.6-PU/1374/2023 tentang nama tim kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kota Padang Panjang, Rabu,(28/11)  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf c Peraturan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendaftarkan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah didaftarkan sesuai dengan tingkatannya pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Pengumuman  LIHAT DISINI  Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1  LIHAT DISINI  Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2  LIHAT DISINI  Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3  LIHAT DISINI 

Pengumuman Hasil Seleksi Bank Penampung dana Hibah Pemilihan 2024

#Temanpemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang telah selesai menyelenggarakan Beauty Contest Bank penampung dana hibah dari Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Senin(20/11) Sesuai dengan surat Sekrtetaris KPU kota padang Panjang nomor 407/PP.01.2-SD/1374/1/2023 tanggal 7 November 2023 perihal Beuty Contest Dana Hibah Pemilihan 2023 yang dikirim ke Bank Nagari , Bank Republik Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Nasional Indonesi (BNI), Bank Tabungan Negara Syariah (BTN Syariah), Bank Tabungan Negara (BTN Kovensional), PT. Pos Indonesia. Dari hasil surat pemberitahuan tersebut, bank yang mengajukan penawaran BTN Syariah, BTN (kovensional), BSI, BRI dan Bank Nagari.  Kompetisi yang dilakukan sebagai langkah untuk memilih bank yang akan menampung dan mengelola dana hibah pemilihan Tahun 2024 di Kota Padang Panjang diikuti oleh bank BTN, bank BTN Syariah, bank BSI, bank Nagari dan bank BRI. Seluruh bank tersebut telah melakukan beauty contest di Kantor KPU Kota Padang Panjang. Berdasarkan dari hasil beauty contest tersebut, KPU Kota Padang Panjang pemenang seleksi adalah Bank Tabungan Negara Indonesia (BTN Syariah) Download Disini

Populer

Belum ada data.