Berita Terkini

KPU PADANG PANJANG SELESAIKAN PDPB DAN PDPPSB TRIWULAN 1 TAHUN 2025

#Temanpemilih, Sebagaimana yang disampaikan Gunawan,SP., Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang saat menjadi pembina apel senin pagi di Halam Kantor KPU Kota Padang Panjang. Senin, 07/07/2025. Dalam amanatnya menyampaikan KPU Kota Padang Panjang telah menyelesaikan Pemutakhira Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan (PDPPSB) melalui Sipol di triwulan 1 tahun 2025. Sebagai peserta apel diikuti oleh Dewi Aorora, SE., Anggota KPU Kota Padang Panjang, Ir. Lucky Dharma Yuli Putra, M.Si Sekretaris KPU Kota Padang Panjang, Pejabat Struktural/Kasubbag, Fungsional, dan Staf Pelaksana PNS, PPPK, PPNPN dilingkungan KPU Sekretariat KPU Kota Padang Panjang.

KPU Kota Padang Panjang Rapat Pleno Rutin Minggu Pertama Bulan Juli 2025

Padang Panjang, #Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melaksanakan rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Nova Indra, Senin, 07/07/2025. Rapat pleno dibuka oleh Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang. Dihadiri anggota KPU Kota Padang Panjang GunawanSP., Masnaidi B, S.Kom., M.AP., Armen, SH. dan Ir. Lucky Dharma Yuli Putra, M.Si., Sekretaris KPU Kota Padang Panjang serta Pejabat Struktural/Kasubbag, Fungsional, dan Staf Terkit Sekretariat KPU Kota Padang Panjang. Agenda rapat tentang penyampaian realisasi surat masuk dan surat keluar oleh Rahmad Doni, SH Kasubag Hukum dan Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Padang Panjang. Rapat pleno membahas tentang tindak lanjut kinerja seminggu sebelumnya dan membahas rencana kerja kegiatan seminggu kedepan, kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, pembahasan anggran serta pembahasan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pasca Pemilu dan Pilkada, Tugas Jajaran Sekretariat Belum Berakhir

Kota Malang, #Temanpemilih, KPU RI, Jati diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap dijaga dengan teguh, selain mematuhi kewajiban menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pernyataan ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam pengarahannya kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Kota Malang, Jumat (4/7/2025). Menurut Bernad, tahun-tahun setelah pemilu dan pilkada justru merupakan puncak aktivitas bagi jajaran sekretariat. Pengadministrasian seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan, serta penataan arsip, harus dilaksanakan dengan seksama oleh jajaran sekretariat. Apabila arsip tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat berakibat pada ancaman pidana. Oleh karena itu, Bernad mengimbau para sekretaris untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan arsip di masing-masing satuan kerja. Seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pembinaan, khususnya kepada CPNS dan PPPK, terkait etika kerja, kedisiplinan, penerapan nilai-nilai organisasi, serta penyesuaian ritme kerja. Salah satu bentuk pengawasan yang harus dilakukan adalah memastikan kehadiran pegawai melalui absensi di kantor. Selain itu, para Sekretaris juga wajib menjadi contoh teladan dalam kepemimpinan di masing-masing satuan kerja. Bernad menutup arahannya dengan mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga soliditas, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan. Hanya dengan soliditas yang kuat, seluruh persoalan kelembagaan dapat diselesaikan dengan baik. #KPUMelayani @sumber FB.KPURI)

TINGKATKAN TATA KELOLA BARANG MILIK NEGARA , KPU PADANG PANJANG IKUTI PENYUSUNAN LAPORAN WASDAL

JAKARTA- #Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Penyampaian Pelaporan dan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (WASDAL BMN) Semester I Tahun 2025 bersama Satuan Kerja (Satker) KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia secara daring, Dari Satker KPU Kota Padang Panjang diikuti oleh Ramdha As’ary, S.Sos selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN) KPU Kota Padang Panjang. Jumat, (05/07/25). Dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta tugas dan fungsi KPU, Barang Milik Negara (BMN) merupakan pendukung utama. Pentingnya untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan aset untuk menghindari terjadinya permasalahan. Untuk itu, KPURI melaksanakan Kegiatan ini dalam rangka upaya kolektif untuk meningkatkan kualitas Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Wasdal BMN) Komisi Pemilihan Umum. Penyusunan laporan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) sangat penting untuk memastikan pengelolaan aset negara yang efisien dan akuntabel, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), KPU diminta untuk melakukan Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara oleh Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang. Selanjutnya Penyampaian Pelaporan dan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I dilakukan secara periodik oleh Kuasa Pengguna Barang dan dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang serta Pengelola Barang yaitu Kementerian Keuangan.

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan semester pertama tahun 2025 tingkat Kota Padang Panjang

#TemanPemilih, berikut adalah Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan semester pertama tahun 2025 tingkat Kota Padang Panjang berdasarkan Rapat Pleno KPU Kota Padang Panjang tanggal 2 Juli 2025. Surat keputusan KPU Kota Padang Panjang tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat Triwulan II Tahun 2025, download disini

Pemuthakiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Tahun 2025

Padang Panjang, #Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mengikuti zoom meeting rapat koordinasi (rakor) penjelasan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1109/PL.01.SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Maka menindaklanjuti Surat dimaksud KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Peserta Rakor sebanyak 3 (tiga) orang antara lain Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dari KPU Kota Padang Panjang dikuti Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang, Gunawan, SP Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu , Rahmad Doni, SH kasubag teknis dan hukum Sekretariat KPU Kota Padang Panjang dan Staf Terkait. Rakor dibuka Surya Efitrimen Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan secara umum maksud surat dinas KPU RI, kemudian rakor dipimpin oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Sumatera Barat dan Kasubag Teknis Penyelenggada Pemilu Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kota Padang Panjang sudah menyurati Pimpinan Partai Politik se-Kota Padang Panjang melalui surat dinas nomor 29/PL.01.2-SD/1374/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 perihal Pemuthakiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025. KPU Kota Padang Panjang menyampaikan berdasarkan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik dijelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol. KPU Kota Padang Panjang juga diminta kepada Partai Politik untuk menyiapkan segala kelengkapan jika ada pemuthakiran data dan berkoordinasi dengan DPW/DPD/DPP.