Berita Terkini

#RepostBeritaKPUSumbar. KPU Akan Melaksanakan PSU Pemilu Calon Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat

#TemanPemilih, Putusan perkara Nomor 03 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo mengabulkan permohonan Irman Gusman dengan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakannya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di Provinsi Sumatera Barat. "Demi menjamin serta melindungi kemurnian suara konstitusional suara pemilih dan guna juga menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada pemilu anggota DPD tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan mengikutsertakan pemohon", ucap Suhartoyo, pada sidang MK (10/6/2024) di Jakarta. Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU pemilu anggota DPD ini dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari. Artinya seluruh hasil pemilu anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 yang lalu dibatalkan dan dilaksanakan pemungutan suara ulang. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan PMK Nomor: 12/PUU-XX/2023 terkait desain konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang mensyaratkan adanya masa jeda 5 (lima) tahun. Menurut Mahkamah, seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta Nomor: 600/G/SPPU/2023/PTUN Jakarta yakni memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pemohon untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Oleh karenanya dalam pertimbangan Mahkamah, menurutnya permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, untuk pertama kalinya PSU pemilu anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat digelar

Mutiara Hikmah Tentang Kesempitan Hidup Karena Gaji Itu Tidak Mencukupinya

Padang Panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang melaksanakan apen senin pagi dihalaman kantor KPU Kota Padang Panjang, Senin, (10/06). #Temanpemilih, Sebagai pembina apel Gunawan, S.P., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu diikuti Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dan Staf dilingkungan KPU Kota Padang Panjang. Dalam amanatnya menyampaikan mutiara hikmah tentang kesempitan hidup karena gaji itu tidak mencukupinya. Dinaikin gaji masih tidak cukup, dikurangi gaji akhirnya mencukipi. Barangkali kisah ini bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita dalam bekerja. Jangan terlalu berharap gaji besar bila pekerjaan kita hanya sederhana. Dan jangan berbangga dulu mendapatkan gaji besar, padahal etos kerja sangat lemah atau tidak seimbang dengan gaji yang diterima. Bila gaji yang kita terima tidak seimbang dengan kerja, artinya kita sudah menerima harta yang bukan hak kita. Itu semua akan menjadi penghalang keberkahan harta yang ada, dan mengakibatkan hisab yang berat di akhirat kelak. Harta yang tidak berkah akan mendatangkan permasalahan hidup yang membuat kita susah, sekalipun bertaburkan benda-benda mewah Terakhir, jangan lupa untuk menjaga kesehatan karena intensitas pekerjaan cukup padat seiring dengan berlangsungnya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

Penegakan Kode Etik Bagi Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024

Padang Panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar bimbingan teknis penegakan kode etik bagi penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Pajang pada pemilihan atau pilkada tahun 2024 di Mifan Water Park, Kamis,(06/06). #Temanpemilih, Memasuki tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan tahun 2024, dirasa perlu untuk melaksanakan bimbingan teknis kode etik sebagai salah satu kegiatan penguatan kelembagaan sebagai penyelenggara pemilihan tahun 2024 di Kota Padang Panjang. Kegiatan ini momentum berharga bagi penyelenggara pemilihan tahun 2024 untuk menambah pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 dari narasumber yang berpengalaman dalam kepemiluan. Kegiatan ini dibuka Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang. Diikuti oleh BPBD Kesbangpol, Bawaslu, Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf Sekretariat KPU, PPK, Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS. Sebagai penyelenggara penting mengetahui kode etik sebagai penyelenggara. Agar penyelenggara pilkada yang mandiri, berintegritas dan profesional dalam menyelenggarakan tahapan pilkada tahun 2024. Sehingga mengetahui tugas, wewenang, peran dan fungsinya masing-masing dalam menyelenggarakan ujar Ketua KPU Padang Panjang. Selanjutnya narasumber Benny Aziz, S.E Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan tentang pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu. Sebagai penyelengara pemilu/pilkada sudah terikat dan melekat dengan kode etik sebagai penyelenggara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. menajdi satu kesatuan dari azaz etika dan moral perilaku penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan dan tindakan atau ucapan, baik yang patut ataupun tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Dengan berpedoman pada kode etik atau kode perilaku penyelenggaraan pemilu pada pilkada, diharapkan penyelenggara memiliki sikap dan berperilaku berupa kemandirian, tertib, profesional, akuntabel, efisien, efektif, aksesibilitas. Diharapkan penyelenggara dapat memahami dan menjalankan tahapan sesuai kode etik penyelenggara, sehingga tidak ada pelanggaran oleh penyelenggara dalam penyelenggaraan pilkada. Karena dibalik pelanggaran kode etik itu ada sanksi yang menanti bagi penyelenggara yang melanggar. Tingginya dugaan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada nantinya, karena yang akan dipilih adalah pimpinan daerah, diharapkan penyelenggara dapat selalu berpedoman pada kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Dan dan tidak kalah pentingnya, menjalin silaturrahmi kerjasama yang baik dengan semua peserta pilkada tanpa keberpihakan dan instansi terkait lainnya serta semua lapisan masyarakat, ujar Benny. Selanjutnya kode etik jati diri penyelenggara pemilihan kepala daerah oleh narasumber Zulnaidi, SH., Pengacara dan mantan Komisioner KPU Padang Pariaman menyampaikan landasan kode etik penyelenggara berlandasan pada Pancasila dan Undang-undang Tahun 1945, TAP MPR dan Undang-undang (UU), Sumpah/Janji Jabatan Penyelenggara, dan Azas Penyelenggara karena landasan tersebut sangat luas cakupannya. Kode etik penyelenggara adalah kode diri atau kode yang melekat sebagai jati diri sebagai penyelenggara dan berintegritas. Dengan menjalankan aturan yang mengatur tentang pemilu dan peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tentang pemilu. Yang mesti ditanamkan dalam diri yang dilaksanakan dengan tingkahlaku baik tindakan maupun ucapan yang menjadi satu kesatuan nilai, norma dan pedoman. Bagi penyelenggara yang melanggar dapat disangsi dengan undang-undang pemilu dan jika penyelenggara dari ASN dapat di sanksi dengan Undang-Undang ASN. Banyaknya penyelenggara pemilu itu dipecat atau diberhentikan sebagai penyelenggara karena melanggar kode etik. Sebagai PPK dan PPS jadilah solusi bukan masalah. Yang menjadi masalah saat ini adalah hilangnya kepercayaan terhadap suatu Lembaga. Agar tidak berkurangnya kepercayaan kepada Lembaga penyelenggara pemilu, maka kewajiban penyelenggaralah yang menjaga nama baik Lembaga tersebut. Salah satunya tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara dengan manjadikan kode etik sebagai jati diri ujar Zulnaidi. Sebagai moderator pada narasumber tersebut Dewi Aorora Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Padang Panjang. Terakhir simulasi study kasus oleh Gunawan Divisi teknis penyelenggara KPU Kota Padang Panjang dan Dewi Aorora Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Padang Panjang. dan ditutup oleh Gunawan Divisi teknis penyelenggara KPU Kota Padang Panjang

Selamat dan Sukses Rahmah Tika Saufi, S.AP Telah Dilantik Menjadi PPPK

Padang Panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mengucapkan selamat dan sukses Rahmah Tika Saufi, S.AP telah dilantik menjadi PPPK Bawaslu dan ditempatkan di Bawaslu Kota Padang Panjang. Terimakasih atas pengabdian dan dedikasinya selama bekerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang.Semoga amanah dalam mengemban tugas dan menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab.